Berita Nasional Terkini
Gibran Didesak Dimakzulkan, Rizal Fadilah Sebut Cacat Konstitusi dan Ijazah Bermasalah
Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, namun gelombang tuntutan pemakzulan Gibran terus muncul.
“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” sambungnya.
Baca juga: Analis Politik: Gibran Harus Dipaksa Kerja, Kalau Tidak Uang Negara Terbuang Sia-sia
Sebagai informasi, Rizal Fadilah sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik/fitnah dari tudingan ijazah palsu.
Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili
Seruan serupa juga sebelumnya telah disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Saat berada di Solo pada Senin (27/10/2025), Rismon menyerukan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan.
Rismon sendiri merupakan salah satu tokoh dari trio RRT bersama pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang selama ini gencar mempertanyakan keabsahan ijazah milik Jokowi dan Gibran.
Ia mengklaim, ijazah milik Gibran tidak sah sekaligus menuding Jokowi telah memaksakan anaknya itu untuk maju sebagai wakil presiden mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.
Pria yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Mataram ini memaparkan lebih lanjut, alasan Gibran harus dicopot dari posisinya sebagai RI2.
Menurut Rismon, Gibran diduga memalsukan ijazah SMA.
“Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon kepada awak media saat berada di Solo, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunSolo.
"Hanya satu tahun di Orchid Park Secondary School, lalu kemudian melompat ke diploma dua tahun. Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma?" lanjutnya.
"Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” sambungnya.
Adapun Gibran telah digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Gibran.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/keluarga-jokowi_20160225_185550.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250527-pembukaan-spbu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250505_ijazah-Jokowi_Mantan-Menkopolhukam_Mahfud-MD_UGM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906_Bupati-Sudewo.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251026_Kalender-November-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250617_Rocky-Gerung-sebut-kubu-jokowi-panik.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.