Aksi Demonstrasi di Pati

36 Suara Selamatkan Sudewo dari Pemakzulan Jabatan Bupati Pati

Voting yang diikuti oleh 49 anggota DPRD Pati yang hadir, 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju Sudewo dimakzulkan

Instagram.com/pemkabpati_
BUPATI PATI SUDEWO - Foto Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo diunduh dari Instagram @pemkabpati_, pada Kamis (7/8/2025). Bupati Sudewo tidak dimakzulkan, diselamatkan 36 suara anggota DPRD Pati (Instagram.com/pemkabpati_) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Pati menolak pemakzulan Bupati Sudewo, dengan hasil voting 36 suara menolak dan 13 mendukung
  • Mayoritas fraksi DPRD sepakat Sudewo tidak perlu dimakzulkan, namun harus memperbaiki kinerja pemerintahan
  • Pansus hak angket menemukan 12 poin masalah kebijakan Sudewo, termasuk kenaikan pajak, mutasi ASN, dan pemecatan pegawai RSUD.

TRIBUNKALTIM.CO - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31 Oktober 2025) menjadi sorotan publik setelah menghasilkan keputusan penting mengenai nasib jabatan Bupati Pati, Sudewo.

Dalam rapat bertajuk “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati”, mayoritas anggota DPRD menolak usulan pemakzulan terhadap Sudewo dan memilih memberikan rekomendasi agar ia memperbaiki kinerja pemerintahan.

Voting DPRD: 36 Anggota Tolak Pemakzulan

Dalam voting yang diikuti oleh 49 anggota DPRD Pati yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju Sudewo dimakzulkan.

Hasil ini menandakan mayoritas anggota dewan masih memberikan kesempatan bagi Bupati untuk memperbaiki kinerjanya, ketimbang langsung memberhentikannya dari jabatan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa untuk dapat menyetujui pemakzulan seorang kepala daerah, minimal diperlukan dua pertiga suara dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dengan perbandingan 13 berbanding 36, syarat tersebut jelas tidak terpenuhi.

Baca juga: Nasib Bupati Pati Sudewo Ditentukan Hari Ini, Dimakzulkan atau Tidak

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” kata Ali Badrudin dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.

“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” sambungnya.

Adapun fraksi-fraksi yang menolak pemakzulan antara lain berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sementara itu, satu-satunya fraksi yang seluruh anggotanya mendukung pemakzulan adalah PDIP.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sementara pemakzulan kepala daerah berarti proses pemberhentian Bupati atau Wali Kota sebelum masa jabatannya selesai, karena dianggap melanggar sumpah jabatan atau ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks kasus ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati dibentuk untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Sikap Fraksi-Fraksi DPRD: Semua Sepakat Minta Perbaikan Kinerja

Sebelum voting dilakukan, seluruh fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved