Berita Nasional Terkini

Syarat dan Cara Dapat Program Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok!

Program transportasi umum gratis Jakarta resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Dok Transjakarta
TRANSPORTASI UMUM GRATIS - Ilustrasi Transjakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan layanan angkutan umum massal gratis untuk sejumlah kelompok masyarakat (Dok Transjakarta) 

2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos)

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial resmi dari Pemprov DKI Jakarta juga termasuk penerima manfaat layanan transportasi gratis.

3. Penghuni Rumah Susun (Rusunawa)

Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) berhak mendapatkan kartu layanan gratis untuk seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Program ini juga mencakup fasilitator, pelaksana, dan penggerak PKK di tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, hingga kelompok RT/RW.

5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI

Termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Perorangan (PJLP) seperti Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pekerja harian lepas, dan pegawai kontrak waktu tertentu.

6. ASN dan PNS Pemprov DKI

Fasilitas ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

7. Penyandang Disabilitas

Semua penyandang disabilitas yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta berhak menggunakan fasilitas ini.

8. Lansia (Lanjut Usia)

Penduduk berusia 60 tahun ke atas dengan KTP DKI Jakarta juga masuk dalam kategori penerima manfaat.

9. Veteran Republik Indonesia

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved