Berita Nasional Terkini
Syarat dan Cara Dapat Program Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok!
Program transportasi umum gratis Jakarta resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial resmi dari Pemprov DKI Jakarta juga termasuk penerima manfaat layanan transportasi gratis.
3. Penghuni Rumah Susun (Rusunawa)
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) berhak mendapatkan kartu layanan gratis untuk seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Program ini juga mencakup fasilitator, pelaksana, dan penggerak PKK di tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, hingga kelompok RT/RW.
5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI
Termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Perorangan (PJLP) seperti Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pekerja harian lepas, dan pegawai kontrak waktu tertentu.
6. ASN dan PNS Pemprov DKI
Fasilitas ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
7. Penyandang Disabilitas
Semua penyandang disabilitas yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta berhak menggunakan fasilitas ini.
8. Lansia (Lanjut Usia)
Penduduk berusia 60 tahun ke atas dengan KTP DKI Jakarta juga masuk dalam kategori penerima manfaat.
9. Veteran Republik Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_transportasi-umum-gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.