Berita Nasional Terkini
Syarat dan Cara Dapat Program Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok!
Program transportasi umum gratis Jakarta resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Mereka yang secara resmi mendapatkan gelar Veteran RI berhak atas fasilitas transportasi gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Karyawan Swasta Berpenghasilan Rendah
Program ini diperuntukkan bagi pekerja swasta dengan gaji kurang dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Termasuk guru dan staf pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
12. Penjaga Rumah Ibadah
Masyarakat yang bertugas menjaga dan merawat rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, atau pura, yang terdaftar di instansi resmi seperti Dewan Masjid Indonesia atau lembaga pembina rumah ibadah lainnya.
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Seluruh penduduk Kepulauan Seribu yang terdata secara resmi sebagai warga DKI Jakarta juga dapat menikmati fasilitas gratis ini.
14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Pengurus Karang Taruna, dan Dasawisma
Kelompok sosial ini dianggap berjasa dalam bidang kesehatan, sosial, dan pemberdayaan keluarga di tingkat akar rumput.
15. Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Seluruh anggota TNI juga termasuk dalam daftar penerima fasilitas transportasi umum gratis Jakarta.
Syarat Dokumen dan Proses Pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Untuk mengakses fasilitas ini, masyarakat harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu ini diterbitkan oleh PT Bank DKI sebagai mitra resmi Pemprov DKI dalam sistem pembayaran transportasi publik.
Dokumen yang harus disiapkan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_transportasi-umum-gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.