Berita Nasional Terkini

Syarat dan Cara Dapat Program Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok!

Program transportasi umum gratis Jakarta resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Dok Transjakarta
TRANSPORTASI UMUM GRATIS - Ilustrasi Transjakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan layanan angkutan umum massal gratis untuk sejumlah kelompok masyarakat (Dok Transjakarta) 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI resmi memberikan layanan transportasi umum gratis Jakarta bagi 15 kelompok masyarakat sesuai Pergub No. 33 Tahun 2025
  • Penerima manfaat meliputi pelajar, ASN, lansia, penyandang disabilitas, hingga pekerja berpenghasilan rendah
  • Pendaftaran dilakukan online melalui layanankhusus.transjakarta.co.id dengan kartu berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang.

TRIBUNKALTIM.CO - Program transportasi umum gratis Jakarta resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus meringankan beban biaya hidup warga ibu kota.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 13 Oktober 2025.

Melalui peraturan tersebut, Pemprov DKI menetapkan bahwa layanan angkutan umum massal gratis akan diberikan kepada 15 kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini mencakup tiga moda transportasi utama milik Pemprov DKI, yaitu MRT Jakarta (Moda Raya Terpadu), LRT Jakarta (Lintas Rel Terpadu), dan Transjakarta.

Ketiganya merupakan sistem transportasi umum massal yang menjadi tulang punggung mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk ongkos harian.

Baca juga: Utang Whoosh Rp116 Triliun, Luhut: Tak Ada Transportasi Publik yang Untung, Butuh Subsidi Terukur

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan dana Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemprov DKI dari pemerintah pusat baru saja mengalami pemotongan hingga Rp15 triliun, sehingga fasilitas gratis belum bisa diperluas untuk warga non-KTP DKI.

Kendati demikian, langkah ini dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 2 Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Kelompok Penerima Transportasi Umum Gratis Jakarta

Dalam regulasi yang telah ditetapkan, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis Jakarta.

Masing-masing kelompok ditentukan berdasarkan status sosial, profesi, dan kondisi ekonomi. Berikut penjelasannya:

1 . Peserta Didik

Program ini mencakup pelajar yang memiliki Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) serta mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kedua program ini merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved