Breaking News

Berita Terkini

Hati-hati Disalahgunakan! Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK

Hati-hati disalahgunakan, berikut cara mengecek apakah NIK Anda pernah terdaftar pinjaman online atau judi online lewat sistem informasi OJK.

pekanbaru.go.id
CEK NIK KTP - Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hati-hati disalahgunakan, berikut cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pernah terdaftar pinjaman online atau judi online dengan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan. (pekanbaru.go.id) 
Ringkasan Berita:
  1. Penyalahgunaan NIK menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, banyak warga yang terkejut karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjaman online atau judi online, padahal tak pernah mendaftar.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sistem yang dapat memeriksa apakah NIK warga pernah digunakan untuk mendaftar layanan pinjol atau judol.
  3. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, warga dapat melaporkannya kembali kepada OJK.

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu belakangan ini, persoalan mengenai data kependudukan yang bersifat pribadi menjadi persoalan yang serius. 

Kasus yang paling sering ditemui adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Imbasnya, banyak masyarakat yang dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol tanpa pernah sekalipun mendaftar.

Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat NIK merupakan identitas sah warga negara Indonesia dan seharusnya dilindungi oleh negara.

Lantas, apakah ada cara untuk mengetahui apakah NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda pernah terdaftar pinjol atau judol? 

Baca juga: Viral Nenek 61 Tahun Bansosnya Dicabut Gara-Gara Rekening Terindikasi Judol

Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar pinjol atau judol

Sistem SILK dapat Anda manfaatkan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak. 

Namun sebelumnya, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, antara lain KTP, foto diri serta foto diri bersama KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK berikut ini.

1. Cek NIK pada SLIK secara offline

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa
  • Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Cek Legalitas Pinjaman Online Sebelum Meminjam

2. Cek NIK pada SLIK secara online

Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran

Perlu diketahui, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan. 

Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai. 

Baca juga: OJK Kaltim Kaltara Beber Modus Utama Pinjol Ilegal, Wpone Entitas Keuangan Bodong Sejak 24 Januari

Dari laporan SLIK OJK nanti, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Apabila terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved