Ibu Kota Negara

IKN Disebut Bakal Jadi Kota Hantu, Ini Kata Purbaya dan Basuki

IKN disebut bakal jadi Kota Hantu, Menteri Keuangan, Purbaya dan Kepala OIKN Basuki angkat bicara, Senin (3/11/2025).

HO/OIKN
IKN DISOROT - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memulai tahap persiapan pembangunan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia. (HO/OIKN) 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemerintah menepis keraguan publik dan prediksi negatif sejumlah media internasional terkait kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa proyek pemindahan ibu kota negara akan terus berjalan dan tidak akan berakhir sebagai ghost city atau kota hantu.

“Kalau kata saya, IKN tidak akan jadi kota hantu. Jangan dengar prediksi orang luar negeri, mereka itu sering salah,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja bersama DPD RI, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Imbas IKN, RTRW Kalimantan Timur 2023-2042 Bakal Dirombak Total

Dana Pemerintah dan Peran Swasta

Purbaya menjelaskan, prospek ekonomi Indonesia yang positif menjadi jaminan ketersediaan dana pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN.

Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan sektor swasta kini juga semakin nyata.

Menurutnya, pemerintah telah menyetujui dan mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun perumahan di kawasan IKN.

“Pembangunan perumahan swasta harus sudah mulai jalan,” tegasnya.

Langkah ini dinilai strategis karena dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan begitu, dana pemerintah bisa difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas negara.

Kehadiran perumahan swasta juga memastikan IKN akan dihuni masyarakat umum, bukan hanya aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja proyek, sehingga mencegahnya menjadi kota administratif yang sepi.

Baca juga: Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, Artinya Masa Depannya Gelap

Perpres 79/2025 Perkuat Status IKN

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembangunan IKN semakin masif setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

“Pembangunan IKN tidak hanya berjalan, tetapi semakin masif pasca terbitnya Perpres 79/2025,” kata Basuki.

Langkah nyata IKN Tahap II kurun 2025-2027 adalah fokus pada pembangunan ekosistem Trias Politika yakni kompleks perkantoran Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang merupakan fondasi utama IKN sebagai Ibu Kota Politik. 

Berikut rinciannya:

Legislatif (DPR/MPR/DPD)

  • Luas lahan: 42 Hektar
  • Anggaran APBN: Rp 8,5 Triliun
  • Fasilitas inti: Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Museum.

Yudikatif (MA/MK/KY)

  • Luas lahan: 15 Hektar
  • Anggaran: Rp 3,1 Triliun
  • Fasilitas inti: Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. 

Total pengembangan kompleks perkantoran Legislatif dan Yudikatif ini seluas 57 hektar dengan investasi Rp 11,6 triliun.

Hitung-hitungan ini menunjukkan komitmen pendanaan APBN yang kuat di sektor strategis.

Tanda tangan kontrak hasil lelang dijadwalkan berlangsung antara akhir Oktober hingga November 2025, dengan masa pembangunan diperkirakan 25 bulan.

Baca juga: 20 Ribu Pekerja Konstruksi Siap Bangun IKN Tahap Kedua

Jumlah Pekerja Terus Bertambah

Proyeksi Basuki mengenai lonjakan jumlah pekerja konstruksi adalah data yang paling ampuh untuk meredam narasi kota hantu.

Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi sudah tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK).

Otorita IKN memproyeksikan angka ini akan melonjak hingga 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan.

"Lonjakan populasi pekerja ini justru menciptakan permintaan akan layanan komersial dan hunian swasta, menggerakkan ekonomi secara organik," cetus Basuki.

Pembangunan fisik Tahap II ini didukung oleh tiga pilar yakni pembangunan fisik, persiapan regulasi, dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan political will yang kuat dari Presiden, jaminan dana dari Menkeu, dan percepatan eksekusi dari Kepala Otorita, IKN bergerak maju untuk menjadi pusat kekuatan politik yang hidup dan berdenyut pada tahun 2028. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved