Berita Nasional Terkini
Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR
Air mata menetes di wajah Uya Kuya saat MKD DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
TRIBUNKALTIM.CO - Air mata menetes di wajah Uya Kuya saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bernama asli Surya Utama itu hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan itu sekaligus membatalkan penonaktifan yang sempat dijatuhkan Fraksi PAN setelah video dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada Agustus 2025 viral di media sosial.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Baca juga: Uya Kuya Kilas Balik saat Rumahnya Dijarah, Trauma Diteriaki Massa hingga Diselamatkan Jusuf Hamka
Nada Urbach dan Eko Patrio Melangar Kode Etik
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Baca juga: Uya Kuya dan Eko Patrio Diperiksa MKD Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_uya-kuya-menangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.