Berita Nasional Terkini

Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR

Air mata menetes di wajah Uya Kuya saat MKD DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang lanjutan yang menyeret lima anggota DPR nonaktif, pada Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut dihadiri anggota DPR nonaktif yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Sementara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Baca juga: Sherina dan Uya Kuya Damai soal Kucing Hasil Penjarahan, 5 Ekor Akan Dikembalikan

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved