Demo di Jakarta
Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dengan demikian, hanya Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinilai tidak bersalah dan diperbolehkan melanjutkan kembali tugas-tugasnya sebagai anggota DPR.
MKD: Tidak Ada Unsur Kesengajaan atau Niat Buruk
Keputusan MKD terhadap Adies Kadir menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam menilai pelanggaran etika politik.
MKD menyatakan bahwa pernyataan Adies tidak dimaksudkan untuk menyesatkan publik, melainkan merupakan kesalahan teknis yang telah diperbaiki.
Imran Amin menjelaskan, peran MKD bukan hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada anggota dewan agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
Oleh karena itu, keputusan untuk memulihkan status Adies Kadir juga merupakan bentuk pengakuan terhadap tanggung jawab moral yang telah ia tunjukkan.
Profil Adies Kadir
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968.
Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.
Adies telah memiliki istri yang bernama Lita Anastasia Pelita.
Ia juga telah dikaruniai dua anak.
Pendidikan
Adies Kadir diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Selat VII, Kapuas, dari 1974 hingga 1981.
Setelah itu, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.
Usai lulus SMA, Adies mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil meraih gelar Insinyur.
Ia juga mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250831_adies-kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.