Demo di Jakarta
Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran dalam sidang.
Imran juga menambahkan bahwa tindakan klarifikasi tersebut menunjukkan itikad baik Adies Kadir sebagai pejabat publik.
MKD menganggap langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Namun demikian, teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” ujar Imran.
Peringatan ini, menurut MKD, merupakan bentuk pembinaan agar ke depan Adies Kadir maupun anggota DPR lainnya lebih cermat dalam berkomunikasi publik, mengingat pernyataan seorang legislator dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kebijakan negara.
Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, MKD DPR RI memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Adies Kadir, baik sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI,” ucap Imran.
Dengan keputusan ini, Adies dapat kembali aktif menjalankan fungsinya di parlemen, termasuk dalam bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, yang merupakan tiga fungsi utama anggota DPR RI.
Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa klarifikasi dan komunikasi terbuka tetap menjadi aspek penting dalam menjaga etika politik di ruang publik.
Konteks Sidang MKD dan Kasus Lainnya
Sidang MKD DPR pada 5 November 2025 tidak hanya membahas kasus Adies Kadir, tetapi juga empat anggota DPR nonaktif lainnya yang sempat dilaporkan karena tindakan atau pernyataan yang menimbulkan kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo), dan Uya Kuya (Surya Utama).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gelombang laporan publik yang masuk ke MKD pasca Sidang Tahunan MPR RI 2025, di mana sejumlah anggota DPR terekam berjoget di tengah acara resmi kenegaraan, yang dianggap publik tidak pantas dan melanggar norma kesopanan sebagai wakil rakyat.
Dalam putusannya, MKD memberikan hasil beragam bagi kelima teradu:
- Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali.
- Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan.
- Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi enam bulan penonaktifan.
- Selain itu, MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR tersebut tidak berhak menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250831_adies-kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.