OTT KPK
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Abdul Wahid Sudah Terima Suap Rp4,05 Miliar
KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau, Rabu (5/11/2025).
"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan.
Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.
Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.
Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.
Baca juga: Profil Gubernur Riau Abdul Wahid dari PKB yang Ditangkap KPK
Adapun FRY lantas menghubungi Setiawan terkait kesepakatan fee lima persen untuk Abdul Wahid melalui kode 'tujuh batang'.
Tanak mengatakan, sejak adanya kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.
Adapun setoran pertama yang diterima sejumlah Rp1,6 miliar.
"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."
"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.
Selanjutnya, setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.
Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.
"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_GUBERNUR-RIAU-TERSANGKA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.