OTT KPK

Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Abdul Wahid Sudah Terima Suap Rp4,05 Miliar

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau, Rabu (5/11/2025).

Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). (Tangkapan layar dari YouTube KPK RI) 

Ringkasan Berita:
  • KPK tetapkan 3 orang jadi tersangka dalam operasi tangkap tangan di Riau
  • Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya diduga menerima fee dari proyek infrastruktur
  • Proses hukum berlanjut dengan penahanan dan penyidikan lebih lanjut oleh KPK

TRIBUNKALTIM.CO -  Gubernur Riau resmi jadi tersangka, KPK sebut Abdul Wahid sudah terima suap Rp4,05 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Baca juga: Respons PKB soal Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penahanan Tersangka

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Muhammad Arief Setiawan dan Ferry Yunanda ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kronologi OTT

Dalam operasi senyap pada Senin (3/11/2025), KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur.

Sementara itu, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.

KPK membeberkan kronologi serta konstruksi perkara terkait OTT di Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Dibawa ke Gedung KPK Usai Terjaring OTT di Pekanbaru

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025.

Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved