OTT KPK

Daftar 4 Gubernur Riau Tersandung Korupsi dan Biodata Singkat, Terbaru Abdul Wahid

Kasus Gubernur Riau korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. Abdul Wahid kena OTT KPK.

riau.go.id
GUBERNUR RIAU KORUPSI - Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diambil dari riau.go.id. Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4,8 miliar dan utang Rp 1,5 miliar. (riau.go.id) 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam OTT terkait fee proyek Rp4,05 miliar, menambah daftar panjang Gubernur Riau korupsi
  • Ia menjadi gubernur keempat setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun yang tersandung kasus serupa
  • KPK menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan dan berjanji melakukan pendampingan agar praktik korupsi tak lagi berulang di Riau.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Gubernur Riau korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. 

Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, hanya delapan bulan setelah dirinya dilantik sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.

Padahal, publik Riau sempat menaruh harapan besar terhadap sosok muda yang sempat duduk di kursi DPR RI tersebut.

Baca juga: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Abdul Wahid Sudah Terima Suap Rp4,05 Miliar

Namun, nasib berkata lain. Belum genap setahun memimpin, Abdul Wahid justru menjadi gubernur keempat Riau yang terjerat kasus korupsi.

Kasus ini menambah catatan kelam provinsi yang kaya sumber daya alam itu, dan memperpanjang daftar pejabat Riau yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Modus Korupsi Abdul Wahid: Fee Proyek dengan Kode "7 Batang"

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap kronologi penangkapan Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa sang gubernur diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar terkait pengaturan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uniknya, Abdul Wahid menggunakan kode rahasia “7 batang” sebagai sandi dalam komunikasi dengan bawahannya. Istilah ini mengacu pada nominal total suap yang disepakati, yakni Rp7 miliar.

Skema korupsi tersebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), yang bertindak sebagai pengumpul dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dana itu berasal dari “fee proyek” — istilah yang dalam praktiknya sering digunakan untuk menyebut potongan atau jatah tertentu dari nilai anggaran yang diberikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan atas proyek.

Dalam hal ini, Abdul Wahid disebut meminta “setoran tambahan” dari peningkatan nilai anggaran proyek Dinas PUPR yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Fee tersebut diberikan kepada Abdul Wahid dalam tiga tahap — pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar — dengan total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar. Transaksi dilakukan antara Juni hingga November 2025.

Saat OTT dilakukan, tim penyidik KPK menangkap M. Arief Setiawan bersama beberapa kepala UPT.

Sementara Abdul Wahid sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Dani M. Nursalam, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai dan pecahan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Empat Gubernur Riau yang Pernah Tersandung Korupsi

Kasus Abdul Wahid bukan yang pertama. Dalam dua dekade terakhir, empat Gubernur Riau telah bergantian berurusan dengan hukum akibat praktik korupsi di berbagai sektor, mulai dari proyek pengadaan hingga alih fungsi hutan.

Sosok Saleh Djasit

Saleh Djasit adalah Anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2004—2008.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998—2003 dan Bupati Kampar dua periode yakni 1986—1991 dan 1991—1996.

Pada 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.

Saleh dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi tersebut.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.

Sosok Rusli Zainal 

Rusli Zainal (lahir 3 Desember 1957) adalah seorang politikus Indonesia. 

Ia merupakan Gubernur Riau dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013. 

Sebelumnya Rusli Zainal pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999—2003.

Pada 2014, Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bachtiar Sitompul mengatakan, Rusli Zainal terbukti bersalah dalam korupsi kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON).

Dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON), Rusli Zainal terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 900 juta.

Selain itu, terbukti menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

Sosok Annas Maamun

Annas Maamun (lahir 17 April 1940) adalah seorang mantan Gubernur Riau, yang menjabat sejak 19 Februari 2014.

Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir 2 periode 2006–2011 dan 2012–2014 bersama wakilnya Suyatno.

Pada 2022, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis.

Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sosok Abdul Wahid

Kini, Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Sepuluh orang diamankan pada OTTK itu.

Termasuk pejabat dinas, kepala unit pelaksana teknis (UPT), sopir, dan pengusaha rekanan proyek.

Bahkan, nama Gubernur Riau Abdul Wahid juga santer diberitakan terjaring dalam OTT tersebut.

Namun, Plt Kepala Diskominfotik Riau, Teza Darsa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai OTT tersebut.

Ia mengatakan Abdul Wahid hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK untuk memperjelas alur pemeriksaan.

“Kami luruskan, Bapak Gubernur tidak ditangkap. Beliau hanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kegiatan pemeriksaan. Begitu juga Wakil Gubernur, beliau juga hanya dimintai keterangan," kata Teza Darsa.

Profil Abdul Wahid

 Nama lengkap: Abdul Wahid
 Tempat lahir: Dusun Anak Peria, Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir, Riau
 Tanggal lahir: 21 November 1980
 Usia: 44 tahun (per November 2025)
 Partai politik: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 Istri: Henny Sasmita
 Anak: 2 orang
 Jabatan Terkini: Gubernur Riau (2025–sekarang)

Pendidikan Abdul Wahid

 S1: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim – Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.)
 S2: Universitas Riau – Magister Sains Ilmu Politik (M.Si.)
 Latar belakang pendidikan berbasis pesantren dan politik

Karier Politik Abdul Wahid

 Anggota DPRD Provinsi Riau: 2009–2019
 Anggota DPR RI (Dapil Riau II): 2019–2024
 Ketua PKB Riau
 Gubernur Riau ke-15: Dilantik 20 Februari 2025 bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto
Pendidikan Abdul Wahid dimulai dari SD Negeri Sei Simbar (1994), MTs Sei Simbar (1997), MAN Bukittinggi (2000), dan melanjutkan ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, jurusan Pendidikan Agama Islam, hingga lulus tahun 2004.

Ia juga pernah menimba ilmu di pondok pesantren.

Sejak tahun 2002, ia mulai aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan keislaman, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Nahdlatul Ulama (NU) dan kemudian bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wahid pernah menjadi Wakil Sekretaris DPW PKB Riau (2002–2009), Sekretaris Dewan Tanfidz DPW PKB Riau (2006–2011), dan Wakil Ketua Tanfidziah PWNU Riau (2011–2017).

Langkah politik Abdul Wahid dimulai dari DPRD Provinsi Riau.

Ia pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2009 dan kemudian menjabat sebagai Ketua Fraksi Gabungan, serta Ketua Fraksi PKB DPRD Riau selama dua periode (2009–2014 dan 2014–2019).

Pada tahun 2011, Wahid dipercaya memimpin DPW PKB Provinsi Riau, jabatan yang masih ia emban hingga sekarang.

Kariernya semakin menanjak ketika ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau II pada Pemilu 2019.

Ia bahkan kembali terpilih pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara tertinggi di antara calon legislatif asal Riau.

Namun, Wahid memilih tidak melanjutkan masa jabatannya di Senayan.

Ia maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024, berpasangan dengan SF Hariyanto, mantan Penjabat Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
 
KPK Soroti Pola Korupsi yang Berulang

Menanggapi kasus ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus berulang di Riau menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau tidak salah, sudah empat kali Gubernur Riau tersangkut dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Budi.

Menurutnya, praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah seperti ini menandakan lemahnya pengawasan internal dan budaya birokrasi yang masih permisif terhadap gratifikasi dan pungutan liar.

KPK kini berencana melakukan pendampingan intensif terhadap Pemprov Riau untuk memetakan area paling rawan penyimpangan anggaran. Dari hasil evaluasi itu, lembaga antirasuah akan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan dan memperkuat sistem pelaporan proyek daerah.

“KPK akan terus memberikan rekomendasi perbaikan dan melakukan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Riau menjadi lebih transparan,” tambah Budi. Ia juga menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, bukan hanya pergantian pejabat, agar reformasi birokrasi di Riau benar-benar berjalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 3 Gubernur Riau yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi, Kini Menimpa Abdul Wahid

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Daftar 4 Gubernur Riau yang Terjerat Hukum karena Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved