Ibu Kota Negara

IKN Disebut Bakal Jadi Kota Hantu, Ini Kata Purbaya dan Basuki

IKN disebut bakal jadi Kota Hantu, Menteri Keuangan, Purbaya dan Kepala OIKN Basuki angkat bicara, Senin (3/11/2025).

HO/OIKN
IKN DISOROT - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memulai tahap persiapan pembangunan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia. (HO/OIKN) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemerintah menepis keraguan publik dan prediksi negatif sejumlah media internasional terkait kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa proyek pemindahan ibu kota negara akan terus berjalan dan tidak akan berakhir sebagai ghost city atau kota hantu.

“Kalau kata saya, IKN tidak akan jadi kota hantu. Jangan dengar prediksi orang luar negeri, mereka itu sering salah,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja bersama DPD RI, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Imbas IKN, RTRW Kalimantan Timur 2023-2042 Bakal Dirombak Total

Dana Pemerintah dan Peran Swasta

Purbaya menjelaskan, prospek ekonomi Indonesia yang positif menjadi jaminan ketersediaan dana pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN.

Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan sektor swasta kini juga semakin nyata.

Menurutnya, pemerintah telah menyetujui dan mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun perumahan di kawasan IKN.

“Pembangunan perumahan swasta harus sudah mulai jalan,” tegasnya.

Langkah ini dinilai strategis karena dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan begitu, dana pemerintah bisa difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas negara.

Kehadiran perumahan swasta juga memastikan IKN akan dihuni masyarakat umum, bukan hanya aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja proyek, sehingga mencegahnya menjadi kota administratif yang sepi.

Baca juga: Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, Artinya Masa Depannya Gelap

Perpres 79/2025 Perkuat Status IKN

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembangunan IKN semakin masif setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

“Pembangunan IKN tidak hanya berjalan, tetapi semakin masif pasca terbitnya Perpres 79/2025,” kata Basuki.

Langkah nyata IKN Tahap II kurun 2025-2027 adalah fokus pada pembangunan ekosistem Trias Politika yakni kompleks perkantoran Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang merupakan fondasi utama IKN sebagai Ibu Kota Politik. 

Berikut rinciannya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved