Berita Viral
7 Fakta Kasus Guru Tampar Siswa di Subang Viral, Dedi Mulyadi Turun Tangan dan Siapkan Pengacara
Kasus guru tampar siswa di Subang, Jawa Barat mengguncang publik setelah video perselisihan antara seorang guru dan orang tua siswa viral di medsos
Ringkasan Berita:
- Kasus guru tampar siswa di Subang bermula dari upaya penegakan disiplin yang berujung kesalahpahaman antara guru dan orang tua siswa
- Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, turun tangan langsung memediasi dan menegaskan pentingnya disiplin tanpa kekerasan fisik
- Muncul tuntutan ganti rugi ke guru sebesar Rp150 ribu untuk biaya visum.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus guru tampar siswa di Subang, Jawa Barat mengguncang publik setelah video perselisihan antara seorang guru dan orang tua siswa viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan menjadi sorotan karena melibatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang langsung turun tangan menengahi permasalahan tersebut.
Bagaimana kronologi dan kelanjutannya? Simak selengkapnya fakta-fakta berikut ini:
1. Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 3 November 2025, setelah pelaksanaan upacara bendera di SMPN 2 Jalancagak.
Seorang guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bernama Rana Saputra diketahui menampar siswanya berinisial ZR (16 tahun).
Baca juga: Viral Live TikTok Saat Ujian TKA SMA 2025, Kemendikdasmen Ingatkan soal Sanksi
Tindakan tersebut terjadi setelah ZR dan tujuh temannya tertangkap meloncat pagar sekolah, diduga hendak membolos.
Menurut keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Yaumi Basuki, pagar tersebut baru selesai dibangun sekitar dua minggu sebelumnya, dan pihak sekolah telah menegaskan agar fasilitas itu dijaga dengan baik.
Namun, delapan siswa tetap melanggar dengan meloncati pagar.
“Iya, delapan orang. Guru hanya menampar pelan. Itu dilakukan setelah upacara dan anak-anak belum bubar,” ujar Yaumi saat ditemui Tribunjabar.id.
2. Reaksi dan Perselisihan dengan Orang Tua Siswa
Keesokan harinya, orang tua ZR, bernama Deni Rukmana (38 tahun), mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi atas tindakan tersebut. Ia mengaku ingin menanyakan perihal penamparan itu dengan cara baik-baik.
Namun, situasi justru memanas karena guru merasa tidak terima atas pertanyaannya.
“Awalnya saya datang karena dapat laporan anak saya ditampar beberapa kali. Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja. Tapi salah seorang guru malah menanggapi dengan nada tinggi, seolah merasa tindakannya itu benar,” kata Deni.
Perselisihan itu terekam dalam video berdurasi beberapa menit yang kemudian tersebar di media sosial.
Dalam video, terdengar orang tua siswa menegur guru yang diduga menampar anaknya.
Guru tersebut dengan tegas menantang orang tua siswa untuk melaporkannya kepada Dedi Mulyadi.
“Laporin saja ke Pak Dedi Mulyadi, saya tunggu,” ujar Rana dalam rekaman itu.
3. Kronologi Versi Sekolah
Pihak sekolah melalui Yaumi Basuki menegaskan bahwa tindakan Rana bukan bentuk kekerasan, melainkan upaya penegakan disiplin yang mungkin dilakukan secara keliru.
“Kejadian kemarin itu sebenarnya bentuk kesalahpahaman antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Kami ingin menegakkan kedisiplinan, namun kami juga tidak membenarkan adanya kekerasan fisik,” ujar Yaumi.
Ia menambahkan, pihak sekolah segera menggelar mediasi pada Selasa, 4 November 2025, yang dihadiri guru, orang tua siswa, dan pihak sekolah.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menganggap masalah telah selesai.
Namun, setelah mediasi, orang tua ZR tetap memilih memviralkan kejadian tersebut di media sosial. Yaumi mengakui bahwa sekolah tidak bisa melarang tindakan itu.
“Kami tidak bisa melarang, itu hak beliau. Tapi pada hari Selasa masalah sebenarnya sudah selesai dan sudah ada kata maaf,” ujarnya.
4. Kronologi Versi Guru
Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, guru Rana Saputra menjelaskan alasan di balik tindakannya.
Ia mengaku bahwa ZR bukan pertama kali melanggar tata tertib sekolah.
“Dia (ZR) pelanggarannya merokok, kemudian berkelahi, mengganggu kelas yang lain, dan terakhir loncat dari pagar,” jelas Rana.
Menurutnya, tamparan itu dilakukan sebagai bentuk teguran ringan, bukan kekerasan.
Namun, ia juga mengakui bahwa tindakannya mungkin tidak tepat secara etika pendidikan.
Rana bahkan mengaku menyesal dan bersedia memperbaiki cara mendisiplinkan murid di masa mendatang.
5. Dedi Mulyadi Mediasi
Dedi Mulyadi akhirnya mempertemukan kembali guru, orang tua, dan pihak sekolah.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Menurutnya, semua pihak harus belajar dari kejadian tersebut.
“Ini saya sudah bertemu dengan ayahnya ZR dan ibunya ZR. Kemarin sudah ada pernyataan dari gurunya, hari ini ada pernyataan dari kedua orang,” kata Dedi.
Ayah ZR pun menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga.
“Dengan adanya masalah ini yang saya hadapi, semoga ke depannya lebih baik lagi buat anak saya terutama dan buat anak-anak yang lain. Yang keduanya untuk para guru juga biar lebih semangat lagi untuk mendidik anak-anaknya dan menghindari kekerasan,” ujarnya.
Dedi menegaskan pentingnya keseimbangan antara disiplin dan pendekatan edukatif. Ia menyarankan agar guru tidak takut menegakkan aturan, tetapi tetap mengedepankan cara-cara yang mendidik, misalnya memberi sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekolah.
“Tugas guru adalah mendidik siswanya. Kemudian tugas orangtua juga mendidik anaknya. Ketika di sekolah, anak menjadi tanggung jawab guru, ketika di rumah menjadi tanggung jawab orangtua. Dua-duanya harus saling menghargai,” tegas Dedi.
Ia juga menutup pernyataannya dengan pesan optimisme bagi para pendidik, “Yang penting semangat, jangan pernah takut, terus mengajar dengan baik dan tegas.”
6. Tuntutan Ganti Rugi Rp150 Ribu
Setelah kasus viral, muncul kabar bahwa orang tua ZR meminta uang ganti rugi sebesar Rp150 ribu kepada Rana sebagai pengganti biaya visum.
Visum adalah pemeriksaan medis resmi oleh dokter untuk melihat apakah ada luka fisik akibat kekerasan.
Rana menceritakan kepada Dedi Mulyadi bahwa ia diperlihatkan surat visum beserta kuitansi berisi nominal Rp150 ribu, meski siswa tidak mengalami memar atau luka.
“Memperlihatkan surat visum, di kwitansi Rp150 ribu. Sehat, anaknya langsung sekolah lagi besoknya, tidak (memar). Saya juga punya takaran ini anak pantasnya segini (ditampar ringan). Ujung-ujungnya minta diganti uang pengobatan,” kata Rana.
Ia sempat bersedia mengganti uang tersebut dan bahkan sudah membuat surat perjanjian dengan orang tua ZR. Namun, surat itu belum ditandatangani.
7. Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara
Mengetahui adanya tuntutan ganti rugi, Dedi Mulyadi langsung turun tangan dan menemui Rana.
Ia melarang Rana membayar uang tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu harus dilihat dari esensi pendidikan, bukan dari sisi materi.
“Ini bukan urusan perjanjiannya, ini adalah urusan esensi pendidikan. Kalau setiap siswa yang akan dididik oleh gurunya, kemudian gurunya selalu menghadapi harus ganti rugi, baik materil maupun formil, nanti guru akan cuek semuanya pada muridnya,” tegas Dedi.
Ia juga berjanji menyiapkan pengacara jika kasus ini sampai ke ranah hukum.
“Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara,” tambahnya.
Mendengar hal itu, Rana menangis dan mengaku takut menjadi guru karena khawatir salah langkah dalam mendidik.
“Saya jadi takut pak, jadi serba salah. Kalau saya mau cari aman enak-enak aja, tapi saya panggilan jiwa,” ucapnya dengan nada haru.
Kendati demikian, Dedi Mulyadi mengapresiasi kinerja Rana.
"Bagi saya bapak bagus, cuma mungkin tindakan yang dianggap melanggar dalam tanda kutip menampar itu," kata Dedi Mulyadi.
Ia menyinggung soal surat pernyataan yang menyatakan orang tua menaati peraturan di sekolah anaknya, apabila melanggar akan dikembalikan kepada orang tua.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Dedi Mulyadi Mediasi Kasus Guru Tampar Siswa SMP Subang: Disiplin Boleh, Kekerasan Jangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Guru Tampar Siswa di Subang, lalu Tantang Orang Tua Lapor ke Dedi Mulyadi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru yang Tampar Siswa Loncat Pagar Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu, Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_dedi-mulyadi-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.