Berita Nasional Terkini
Negara Bayar Bunga Dana Mengendap, Menkeu Purbaya Dorong Percepatan Belanja Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pemerintah harus terus membayar bunga atas dana yang mengendap di bank, Senin (3/11/2025).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menyoroti besarnya dana pemerintah yang mengendap di perbankan
- Dana mengendap ini menimbulkan beban bunga hingga 6 persen
- Purbaya menekankan pentingnya percepatan belanja anggaran oleh pemerintah pusat maupun daerah
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pemerintah harus terus membayar bunga atas dana yang mengendap di perbankan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Karena itu, ia mendorong kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk mempercepat belanja anggaran agar dana tidak menganggur terlalu lama.
Baca juga: Awalnya Ditolak Purbaya, Kini Pemerintah Siapkan Skema APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh
“Kan uangnya nganggur. Saya bayar bunga untuk uang yang enggak dipakai, sementara ekonomi lagi susah enggak kedorong,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, bunga yang harus dibayar bisa mencapai 6 persen jika dana tersebut tidak segera dimanfaatkan.
Dana Mengendap Capai Rp653,3 Triliun
Hingga Agustus 2025, total dana pemerintah yang masih tersimpan di perbankan tercatat mencapai Rp653,3 triliun.
Pemerintah pusat menyimpan sekitar Rp399 triliun, terdiri atas giro Rp168,5 triliun, tabungan Rp2,4 triliun, dan deposito Rp228,1 triliun.
Pemerintah daerah memiliki simpanan sebesar Rp254,3 triliun, terdiri atas giro Rp188,9 triliun, tabungan Rp8 triliun, dan deposito Rp57,5 triliun.
Purbaya menekankan bahwa sebagian besar dana tersebut bersumber dari utang negara, selain dari penerimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: Purbaya Minta Maaf ke Pemda Soal Pemangkasan Anggaran, Minta Dana yang Ada Dimanfaatkan Maksimal
Pentingnya Percepatan Belanja
Purbaya menegaskan bahwa setiap rupiah dalam anggaran negara mengandung komponen utang.
Karena itu, dana yang tidak segera dibelanjakan justru menambah beban bunga tanpa memberi manfaat ekonomi.
“Ketika dana tidak segera dibelanjakan, pemerintah tetap harus menanggung beban bunga atas uang yang tidak dimanfaatkan secara produktif,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan belanja anggaran menjadi kunci agar dana tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Meski langkah ini berpotensi menimbulkan resistensi dari sejumlah pihak, Purbaya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong realisasi belanja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251023_Menkeu-Purbaya-dikritik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.