Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya
Alasan Roy Suryo Cs tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, penahanan adalah tindakan hukum lanjutan setelah seseorang ditetapkan tersangka, namun tidak bersifat wajib dilakukan sebelum proses pemeriksaan mendalam selesai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat pemanggilan kepada seluruh tersangka dan berharap mereka bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tukas Iman.
Pasal Berlapis dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Untuk klaster pertama, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua — yang mencakup Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar — dijerat dengan kombinasi pasal serupa ditambah Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Irjen Asep juga menyebut bahwa selama penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli milik Jokowi yang dikonfirmasi berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dari hasil analisis forensik, gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik (asli). Hal ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi bahan tudingan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazahnya.
Pelaporan tersebut dipicu oleh video diskusi publik yang menampilkan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa video tersebut viral di media sosial dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025.
Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi disebut meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial sebagai dasar laporan resmi.
Respons Roy Suryo Sebelum dan Sesudah jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.