Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Alasan Roy Suryo Cs tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tribunnews.com/ Lusius Genik
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo cs jadi tersangka ijazah Jokowi namun tak langsung ditahan, ini alasannya (Tribunnews.com/ Lusius Genik) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, tanpa langsung menahan mereka
  • Penetapan dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan ijazah Jokowi di UGM asli dan otentik
  • Polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 273 bukti, dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Roy Suryo Cs tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Langkah hukum ini menandai puncak dari polemik panjang yang sempat mengguncang ruang publik dan media sosial sejak awal tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025), ia menegaskan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua klaster berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Irjen Asep menjelaskan bahwa klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tokoh publik yang belakangan sering disorot, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu menuduh para pihak tersebut melakukan pencemaran nama baik melalui tudingan bahwa ijazah pendidikan milik Jokowi — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — adalah palsu.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL,” kata Asep dalam keterangan persnya.

Untuk klaster kedua, Kapolda menyebut tersangkanya yaitu Roy Suryo (RS), Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Tidak Langsung Ditahan, Ini Pertimbangannya

Meski status hukum kedelapan orang tersebut telah meningkat menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

Menurut Irjen Asep, penyidik akan lebih dulu memanggil dan memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum memutuskan langkah penahanan.

“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” jelas Asep.

Penundaan penahanan ini, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap tersangka dapat menjalani hak hukumnya secara proporsional.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, penahanan adalah tindakan hukum lanjutan setelah seseorang ditetapkan tersangka, namun tidak bersifat wajib dilakukan sebelum proses pemeriksaan mendalam selesai.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat pemanggilan kepada seluruh tersangka dan berharap mereka bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tukas Iman.

Pasal Berlapis dan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Untuk klaster pertama, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua — yang mencakup Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar — dijerat dengan kombinasi pasal serupa ditambah Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

Irjen Asep juga menyebut bahwa selama penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli milik Jokowi yang dikonfirmasi berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dari hasil analisis forensik, gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik (asli). Hal ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi bahan tudingan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazahnya.

Pelaporan tersebut dipicu oleh video diskusi publik yang menampilkan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa video tersebut viral di media sosial dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025.

Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi disebut meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial sebagai dasar laporan resmi.

Respons Roy Suryo Sebelum dan Sesudah jadi Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo sempat menanggapi santai isu bahwa dirinya akan segera dijerat hukum.

Dalam wawancara yang dimuat oleh Warta Kota Live pada 2 November 2025, ia mengatakan tidak gentar menghadapi proses hukum dan bahkan menyebut polisi “tidak yakin ijazahnya asli”.

“Kalau memang mau tetapkan dari dulu silakan tetapkan Polda, ayo gitu loh. Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin ya, karena memang tidak yakin ijazahnya enggak ada. Ijazahnya kan bohong saja itu,” ujar Roy Suryo kala itu.

Ia menuding bahwa penyidikan yang lama menunjukkan ada keraguan dari pihak kepolisian.

“(Penyidikan) lama tuh kan pasti ada sesuatu. Polda atau polisi tuh dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya,” tambahnya.

Setelah resmi menjadi tersangka, Roy Suryo sebut hormati dulu penetapan tersangka tersebut.

Dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Roy Suryo menyebut, “Saya hormati dulu penetapan itu.”

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Keterlibatan KPU dan Salinan Ijazah

Menjelang penetapan tersangka, kubu Roy Suryo juga sempat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10/2025).

Kedatangan itu bertujuan untuk mengambil fotokopi terlegalisir ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon presiden tahun 2014.

Perwakilan Roy, Bonatua Silalahi, menyebut bahwa dokumen yang diterima adalah “fotokopi dari fotokopi” dan bukan salinan langsung dari ijazah asli. Ia menilai keaslian dokumen sulit diverifikasi karena sejumlah bagian — termasuk tanda tangan rektor — masih ditutup.

Meski demikian, UGM telah menyerahkan dokumen asli kepada penyidik, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh ijazah Jokowi valid serta sesuai arsip universitas.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Penegasan Irjen Asep bahwa “penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut” menandakan kasus ini akan segera masuk ke tahap berikutnya.

Meskipun belum ada penahanan, publik menyoroti keputusan ini sebagai bentuk kehati-hatian aparat dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disebut Akan Jadi Tersangka oleh Relawan Jokowi, Roy Suryo: Polda Aja Nggak Yakin Ijazahnya Asli

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved