Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tuding Jokowi takkan berani tunjukkan ijazah aslinya di sidang (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, namun ia tetap menuding presiden ke-7 tak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di sidang
  • Polisi menetapkan delapan tersangka, dibagi dua klaster dengan ancaman hingga 12 tahun penjara

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika itu kini harus berhadapan dengan hukum akibat ucapannya yang menuding keaslian ijazah Jokowi.

Penetapan status tersangka ini tak lantas membuat Roy Suryo gentar.

Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa dirinya tidak percaya Jokowi akan berani menunjukkan ijazah aslinya di sidang pengadilan.

Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Selain dirinya, ada Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagai dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga telah melakukan upaya untuk menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik agar tampak seolah-olah asli, termasuk yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — pasal yang mengatur soal penghinaan dan penyebaran berita bohong — serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Namun, bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, ancaman pidana yang dihadapi lebih berat karena kombinasi pelanggaran di bawah KUHP dan UU ITE bisa membuat mereka terancam 8–12 tahun penjara.

Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, pihak kepolisian belum menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai alat bukti.

Hal ini menjadi salah satu dasar keraguan Roy Suryo terhadap proses hukum yang dijalani. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat dan harus dibatalkan.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.

Roy menilai, ucapan Presiden Jokowi yang menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya di sidang hanyalah bualan.

Ia beranggapan bahwa Presiden tidak akan benar-benar melakukannya dan bahkan akan memanipulasi proses persidangan.

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ujar Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved