Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tuding Jokowi takkan berani tunjukkan ijazah aslinya di sidang (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa ia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik, melainkan hanya di persidangan resmi.

"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegas Jokowi.

Sikap Jokowi tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah itu sesuai prosedur hukum karena bukti resmi seharusnya ditunjukkan di ranah pengadilan, bukan di ruang publik.

Namun di sisi lain, pihak-pihak yang skeptis, termasuk Roy Suryo, menganggapnya sebagai bentuk penghindaran terhadap transparansi publik.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masih akan dilakukan.

Belum ada penahanan karena prosedur pemeriksaan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat pemanggilan resmi dijadwalkan segera dikirimkan kepada para tersangka agar mereka dapat hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Dalam kasus ini, para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggarannya.

Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, yang ancamannya lebih berat.

Pembelaan Relawan Jokowi

Setelah kasus ini mencuat, kubu pendukung Jokowi pun angkat bicara. Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, menilai ucapan Roy Suryo sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar.

 Ia menilai pernyataan Roy lebih sebagai reaksi emosional setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucap Andi dalam kesempatan yang sama.

Andi menegaskan, Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan, bahkan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved