Berita Nasional Terkini
PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar
PSI hormati proses hukum kasus ijazah Jokowi. Ahmad Ali sebut, jika diuji di pengadilan, Jokowi sebaiknya hadir untuk buktikan legalitas ijazahnya.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga menyebut PSI akan meminta Jokowi hadir di sidang pengadilan apabila kasus tersebut berlanjut untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
"Kita serahkan pada proses hukum seperti yang tadi saya bilang, PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ahmad Ali yang mengenakan jaket berlogo PSI di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi
Meski demikian, Ahmad Ali meminta semua pihak untuk menghentikan tudingan terhadap Jokowi.
Ia menegaskan bahwa Jokowi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti men-judge, menuduh siapa pun, termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi telah mengangkangi hukum atau mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui proses peradilan.
"Jadi apa yang diteriakkan oleh kawan-kawan selama ini, Roy Suryo cs, waktunya untuk diuji hari ini, apakah mereka benar atau mereka salah," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera membebaskan mereka.
"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, bahwa apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tegas Ali.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami masih mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum. Jadi untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250914_IJAZAH-JOKOWI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.