Berita Viral

Gus Elham Yahya Viral Cium Anak saat Dakwah, MUI dan KPAI Bereaksi Keras

Gus Elham Yahya menjadi sorotan publik setelah video dirinya yang mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan viral di media sosial. 

Dok.Pribadi/ Surya.co.id
GUS ELHAM VIRAL - Sosok Gus Elham Yahya, ulama muda yang viral kini kena tegur berbagai pihak. Video Gus Elham Yahya viral usai cium anak perempuan (Dok.Pribadi/ Surya.co.id) 

Dalam video klarifikasinya, pengurus Majelis Taklim Ibadallah itu mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ia mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan dan berjanji untuk memperbaiki diri.

“Dengan penuh kerendahan hati saya, Muhammad Ilham Yahya, secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam video yang dikutip dari akun Instagram @kediriraya_info.

“Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi. Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang,” lanjutnya.

Gus Elham juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama yang kini telah dihapus dari seluruh media sosial resmi miliknya.

 Ia menambahkan bahwa anak-anak perempuan dalam video tersebut berada di bawah pengawasan orang tuanya yang juga merupakan jamaah pengajiannya.

“Perlu kami sampaikan bahwa video yang beredar merupakan video lama dan telah kami hapus dari seluruh media sosial resmi milik kami. Dan perlu disampaikan juga bahwa anak-anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orang tuanya yang mengikuti pengajian saya, walaupun demikian saya tetap memohon maaf atas hal tersebut,” tuturnya.

Ia menutup permintaan maafnya dengan harapan agar masyarakat dapat memaafkan kekhilafannya.

“Semoga Allah Ta'ala mengampuni kekhilafan kita semuanya dan senantiasa membimbing langkah kita di jalan kebaikan,” ucapnya.

Tanggapan KPAI: Melanggar Prinsip Perlindungan Anak

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa tindakan mencium, memeluk, hingga menggigit pipi anak kecil di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan anak.

“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” ujar Dian Sasmita kepada Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025).

KPAI juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang dinilai dilanggar dalam perbuatan tersebut.
Pertama, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Ketiga, Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved