Berita Nasional Terkini
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun
Ia menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, ada banyak hal yang harus diperhatikan, terutama terkait dampak putusan tersebut terhadap norma dalam UU Polri.
Ia menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, MK menegaskan bahwa personel Polri hanya boleh ditempatkan di luar institusi kepolisian pada posisi yang memiliki kaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian—penjelasan yang menunjukkan perlunya pembacaan mendalam terhadap isi putusan.
Dasco menambahkan, “Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu.”
Ketika ditanya apakah DPR akan merevisi UU Polri, Dasco menyebut bahwa masih terlalu dini untuk mengambil keputusan.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurutnya, “Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu.”
Polri: Hormati Putusan MK, Tunggu Salinan Resmi
Di sisi lain, Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Sandi Nugroho mengemukakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK.
Namun, Polri menyampaikan bahwa mereka baru mendengar putusan tersebut dan menunggu salinan resmi untuk dapat mempelajarinya secara utuh.
Sandi mengatakan, “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa.”
Polri juga menegaskan bahwa mereka akan melaporkan putusan tersebut kepada Kapolri untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujar Sandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250131_jadwal-putusan-dismissal-MK_Mahkamah-Konstitusi_5-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.