Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri
Roy Suryo Cs ajukan 2 ahli dan 3 saksi meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu, Kamis (13/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengajukan dua ahli dan tiga saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya
- Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dengan ratusan pertanyaan
- Roy Suryo Cs tidak ditahan usai diperiksa penyidik
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, mengajukan ahli serta saksi yang dinilai dapat meringankan posisi mereka.
Pengajuan tersebut disampaikan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa ada dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh para tersangka.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
“Untuk ahli yang diajukan ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga,” ujar Iman, Jumat (14/11/2025).
Iman menambahkan, keterangan dari ahli dan saksi akan segera dimintai oleh penyidik, meski belum ditentukan jadwal maupun identitas mereka.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Iman menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan menjunjung tinggi asas hukum serta hak-hak mereka.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lain-lain kami berikan selama proses pemeriksaan,” ucapnya.
Rangkaian Pemeriksaan
Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Kubu Roy Suryo Cs Ucapkan Terima Kasih
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).
Khozinudin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan.
Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper
"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.
"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.
Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.
Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.
"Itu yang sering kami protes, kenapa narasi-narasi itu disampaikan di ruang publik dengan dalih adanya laporan polisi," katanya.
"Pada saat yang bersamaan objek utama yang diteliti tidak pernah ditunjukkan dan diuji bareng-bareng dan ini yang membuat gaduh anak bangsa."
"Selama ini yang dituduh kami bikin gaduh, padahal yang bikin gaduh itu objek penelitian ijazah itu tidak pernah kunjung ditampilkan kepada publik," imbuh Khozinudin.
Khozinudin mengatakan, Roy Suryo Cs tetap semangat menghadapi proses hukum ini karena mereka melakukannya demi kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk Universitas Gadjah Mada (UGM) juga agar nama baik kampus bersih.
"Dari sisi fisik lelah tetapi dari sisi spirit luar biasa. Pak Roy, Pak Rismon, dokter Tifa itu luar biasa semangat sekali karena mereka meyakini apa yang dilakukan hari ini bukan untuk dan atas nama kepentingan mereka sendiri."
"Tapi ini untuk kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk UGM, agar menjadi jelas sebagai institusi UGM masa depannya itu reputasinya dibersihkan dari noda hitam dan ini butuh putusan," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya, tetapi belum ada kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
2 Klaster Tersangka
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa? dan Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_Roy-Suryo-tersenyum-tidak-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.