Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka
Ringkasan Berita:
- Penetapan Tersangka: Roy Suryo bersama tujuh tokoh lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya
- Proses Hukum: Pemeriksaan perdana dijadwalkan 13 November 2025
- Desakan Penahanan: Pihak pelapor meminta polisi menahan Roy Suryo Cs dan menyita seluruh barang bukti termasuk buku tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Kasus ini menjadi lanjutan dari polemik panjang yang bermula sejak awal 2025, ketika sejumlah pihak menuding ijazah Jokowi palsu dan melakukan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo bukan tanpa dasar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terhadap Presiden Jokowi.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Irjen Pol Asep dalam keterangan resminya.
Polisi pun memastikan keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi sebelumnya, sehingga penyebaran tuduhan palsu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Dua Klaster Tersangka
Dalam penjelasannya, Irjen Pol Asep menyebut kasus ini dibagi menjadi dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik), serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi bohong di media digital.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berhubungan dengan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik.
Pasal-pasal tersebut, bila dijabarkan, menjerat pelaku yang terbukti menyebarkan atau mengedit dokumen digital secara menyesatkan dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_roy-suryo-yaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.