Penculikan Balita di Makassar

Sosok Sri Yuliana, Viral Penculik Bilqis Balita di Makassar, Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp 300 Ribu

Sri Yuliana, tidak hanya menculik Bilqis, balita di Makassar, melainkan juga pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri.

Instagram/InfoDaengBecak via KOMPAS.com
PELAKU PENCULIKAN BILQIS - Salah satu pelaku penculikan Bilqis berinisial SY alias Sri Yuliana yang diamankan polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sri Yuliana pernah jual 3 anak kandungnya demi uang Rp 300 ribu (Instagram/InfoDaengBecak via KOMPAS.com) 

“Pembelinya atas nama NH.”

NH adalah Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbang dari Jakarta menuju Makassar, menemui Sri di indekos, dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

Dari Makassar, Bilqis dibawa NH ke Jakarta, lalu terbang lagi menuju Jambi.

Di daerah Merangin, Jambi, Bilqis dijual kembali dengan dalih adopsi kepada pasangan Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) seharga Rp15 juta.

Pasangan ini kemudian menjual Bilqis ke kelompok masyarakat di Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta, angka fantastis yang diduga terkait permintaan anak untuk diasuh sebagai bagian budaya setempat.

Suku Anak Dalam adalah komunitas adat terpencil di hutan Jambi. Mereka memiliki tradisi “melangun”, yakni berpindah tempat jauh ke dalam hutan ketika mengalami duka, sehingga pencarian Bilqis membutuhkan pendekatan khusus.

Polisi Mengungkap Jaringan TPPO Lintas Daerah

Pengungkapan kasus Bilqis membawa polisi pada temuan baru: jaringan ini bukan sekadar kasus penculikan tunggal.

Polisi mengidentifikasi bahwa beberapa pelaku telah melakukan transaksi anak berkali-kali.

Irjen Djuhandhani mengatakan:

“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.”
Artinya, ada 10 korban lain sebelum Bilqis.

Para tersangka dalam kasus ini adalah:

Sri Yuliana (30) – Makassar
Nadia Hutri (29) – Sukoharjo
Mery Ana (43) – Jambi
Ade Friyanto Syaputra (36) – Jambi

Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi menduga jaringan ini memiliki jejak di berbagai daerah seperti Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau.

Pengakuan Mengejutkan: Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu

Pemeriksaan lanjutan terhadap Sri membuka fakta paling memilukan dalam kasus ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved