Penculikan Balita di Makassar
Sosok Sri Yuliana, Viral Penculik Bilqis Balita di Makassar, Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp 300 Ribu
Sri Yuliana, tidak hanya menculik Bilqis, balita di Makassar, melainkan juga pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Sri Yuliana, perempuan berusia 30 tahun itu mendadak viral menjadi perbincangan.
Tidak hanya menculik Bilqis, balita di Makassar, melainkan juga pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri.
Sri, yang selama ini hidup dalam keterbatasan ekonomi dan berstatus sebagai orang tua tunggal setelah berpisah dari suaminya, tinggal di sebuah kamar indekos kecil di Jalan Abu Bakar Lambogo.
Ia merawat dua dari lima anaknya, sementara tiga lainnya disebut telah “diberikan” kepada orang tak dikenal.
Baca juga: Mengurai Kasus Bilqis: Jaringan Penjual Anak, Surat Palsu, dan Penyelamatan di Jambi
Demi imbalan uang sangat kecil yaitu Rp 300 ribu, Sri Yuliana memberikan 3 anak kandungnya.
Temuan itu diungkap oleh Konselor Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Sitti Aisyah, seusai mendengar pengakuan dari kedua anak Sri.
“(Mereka) mengetahui mamanya menjual anak, jadi ada dugaan SY juga menjual anaknya,” ujarnya.
Awal Mula Aksi Penculikan Bilqis
Kejadian penculikan terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di Taman Pakui Sayang, Jalan A.P. Pettarani. Saat itu, Bilqis menemani ayahnya, Dwi Nurmas, yang sedang bermain tenis.
Di taman yang cukup ramai itu, Sri datang bersama dua anaknya.
Polisi menyimpulkan bahwa Sri memakai modus memanfaatkan anak kandungnya sebagai “pemancing”. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan:
“Kemungkinan anak kandungnya digunakan untuk memancing korban dengan mengajak bermain.”
Bilqis yang merasa aman bermain bersama anak-anak lain, perlahan dibawa oleh Sri menjauh dari taman.
Aksi itu terekam CCTV dan kemudian viral. Dari rekaman inilah polisi dengan cepat mengidentifikasi Sri sebagai pelaku awal.
Setelah membawa Bilqis, Sri membawanya ke indekos tempat tinggalnya di Jl. Abu Bakar Lambogo. Di tempat itulah, rangkaian perdagangan anak dimulai.
Dijual Melalui Facebook Rp3 Juta
Sri menawarkan Bilqis melalui sebuah akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah, sebuah akun yang rupanya telah dipantau penyidik karena kerap dipakai untuk transaksi adopsi ilegal.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan:
“Pembelinya atas nama NH.”
NH adalah Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbang dari Jakarta menuju Makassar, menemui Sri di indekos, dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.
Dari Makassar, Bilqis dibawa NH ke Jakarta, lalu terbang lagi menuju Jambi.
Di daerah Merangin, Jambi, Bilqis dijual kembali dengan dalih adopsi kepada pasangan Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) seharga Rp15 juta.
Pasangan ini kemudian menjual Bilqis ke kelompok masyarakat di Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta, angka fantastis yang diduga terkait permintaan anak untuk diasuh sebagai bagian budaya setempat.
Suku Anak Dalam adalah komunitas adat terpencil di hutan Jambi. Mereka memiliki tradisi “melangun”, yakni berpindah tempat jauh ke dalam hutan ketika mengalami duka, sehingga pencarian Bilqis membutuhkan pendekatan khusus.
Polisi Mengungkap Jaringan TPPO Lintas Daerah
Pengungkapan kasus Bilqis membawa polisi pada temuan baru: jaringan ini bukan sekadar kasus penculikan tunggal.
Polisi mengidentifikasi bahwa beberapa pelaku telah melakukan transaksi anak berkali-kali.
Irjen Djuhandhani mengatakan:
“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.”
Artinya, ada 10 korban lain sebelum Bilqis.
Para tersangka dalam kasus ini adalah:
Sri Yuliana (30) – Makassar
Nadia Hutri (29) – Sukoharjo
Mery Ana (43) – Jambi
Ade Friyanto Syaputra (36) – Jambi
Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi menduga jaringan ini memiliki jejak di berbagai daerah seperti Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
Pengakuan Mengejutkan: Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu
Pemeriksaan lanjutan terhadap Sri membuka fakta paling memilukan dalam kasus ini.
Ia mengaku bahwa pada 2022–2023, ia menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang tidak dikenal dalam modus adopsi ilegal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, “Tersangka telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P kepada orang yang tidak dikenal di Makassar.”
Dari penyerahan itu, Sri hanya menerima Rp 300.000.
Dua anak lainnya, FB dan FS, kini berada di rumah aman.
Didik menambahkan bahwa Sri menikah pada 2016 dengan pria berinisial OD, namun berpisah ketika OD merantau ke Papua.
Penemuan Bilqis di Jambi: 6 Hari yang Menegangkan
Setelah hilang selama enam hari, Bilqis ditemukan pada Sabtu, 8 November 2025, di kawasan hutan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, yang merupakan wilayah Suku Anak Dalam.
Tim khusus dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel bekerja sama dengan aparat Jambi untuk melakukan pencarian. Warga SAD menemukan Bilqis dalam kondisi selamat.
Keesokan harinya, Bilqis dipulangkan ke Makassar dan langsung mendapat pendampingan psikolog.
Djuhandhani menegaskan, “Kami akan terus memantau psikologis anak... memastikan korban mendapatkan dukungan penuh.”
Proses Hukum Berlanjut, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Lebih Luas
Barang bukti berupa ponsel, akun media sosial, hingga rekaman transaksi ditelusuri lebih dalam. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain pelaku dewasa, polisi juga mendengar keterangan dari anak Sri sendiri, yang mengungkap bahwa mereka pernah melihat ibunya menyerahkan anak-anak lain kepada orang yang tidak mereka kenal.
Fakta-fakta itu menguatkan dugaan bahwa Sri adalah bagian dari rantai penting dalam jaringan penjualan anak lintas provinsi.
Sumber: https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/11/17/131500788/siapa-sri-yuliana-sosok-ibu-yang-jual-tiga-anak-kandung-dan?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Baru Sri Yuliana Penculik Bilqis di Makassar, Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_pelaku-penculikan-bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.