Ijazah Jokowi
Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi
Sidang KIP yang berlangsung Senin malam tersebut belum menghasilkan putusan final. Majelis menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci, khususnya mengenai:
dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya,
legalitas status barang bukti, dan
kesesuaian tindakan penyidik dengan aturan perundang-undangan.
Majelis membutuhkan dokumen pendukung yang lebih lengkap untuk memastikan bahwa seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan dari akses publik karena terikat pada proses hukum.
Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Persidangan kali ini dihadiri para pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyoroti jawaban UGM sebagai respon permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.
Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
"Kalau by emailnya resmi UGM?" tanya perwakilan UGM.
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_Foto-Ijazah-Jokowi.jpg)