Ijazah Jokowi

Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi

(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
IJAZAH ASLI JOKOWI - Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penjelasan Polda Metro Jaya dalam sidang KIP soal keberadaan ijazah asli Jokowi 
Ringkasan Berita:
  • Sidang KIP meminta penjelasan Polda Metro Jaya terkait keberadaan ijazah asli Jokowi. Polda menegaskan seluruh dokumen pendidikan Jokowi berstatus barang bukti dan dikecualikan dari akses publik
  • Permohonan informasi tidak dijawab sejak Agustus karena salah alamat ke Humas Mabes Polri, bukan PPID Polda
  • Seluruh dokumen, termasuk arsip UGM dan SK terkait akademik, telah disita melalui penetapan pengadilan dan tengah diperiksa dalam penyidikan.

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai ijazah asli Jokowi kembali memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi di hadapan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) pada sidang sengketa informasi, Senin (17/11/2025).

Sidang ini digelar menyusul permohonan yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang sejak Agustus 2025 tidak mendapatkan respons atas permintaan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah tersebut.

Polemik yang berkepanjangan ini kini menemukan titik terang setelah Polda memastikan bahwa ijazah asli Jokowi dan seluruh dokumen terkait berada dalam penguasaan penyidik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda, Enggan Laporkan Balik Penuduh Ijazah Palsu

Status Dokumen sebagai Barang Bukti

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka persidangan dengan pertanyaan langsung mengenai keberadaan fisik ijazah milik Jokowi.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang.

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dokumen yang diminta pemohon, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium telah resmi dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.

Karena berada dalam ranah penyidikan, seluruh arsip itu masuk kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Perwakilan Polda kembali menegaskan, “Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian.”

Dengan demikian, meskipun permohonan Bonjowi mengacu pada hak publik memperoleh akses informasi, Polda menekankan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan sampai proses hukum selesai.

Permohonan Tidak Dijawab: Polda Jelaskan Penyebabnya

Majelis kemudian menyinggung mengenai tidak adanya respons dari Polda Metro Jaya atas permohonan informasi tanggal 29 Agustus 2025 yang diajukan pemohon.

Polda memberikan klarifikasi bahwa mereka baru mengetahui keberadaan permohonan itu pada 13 November 2025 setelah menerima notifikasi dari Mabes Polri.

Ternyata, permohonan tersebut tidak dikirimkan ke PPID Polda Metro Jaya, melainkan masuk ke Humas Mabes Polri.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespons ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” jelas perwakilan Polda.

Pemohon juga sempat mengeluhkan sulitnya menemukan alamat PPID Polri di laman resmi, yang diduga menyebabkan surat tersasar ke Humas Mabes Polri. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin perhatian dalam sidang.

Majelis KIP tidak hanya memeriksa posisi fisik dokumen, tetapi juga menyoroti perbedaan istilah antara dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang ada dalam berkas penyidikan.

Contohnya, pemohon meminta SK Yudisium, namun dokumen yang tercatat di Polda bernama berbeda.

Polda memberikan penjelasan awal bahwa dokumen tersebut teregistrasi sebagai:

“Daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, dan
Dokumen lain yang tercatat sebagai “surat keterangan”.

Polda berjanji akan menguraikan perbedaan tersebut secara rinci dalam jawaban tertulis resmi untuk majelis.

Dokumen dari UGM Juga Disita dan Berstatus Barang Bukti

Majelis kembali menanyakan dokumen lain yang juga masuk ke dalam permohonan, yakni dokumen prosedur resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.

Polda memastikan bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan demikian, semua dokumen yang berkaitan dengan riwayat studi Jokowi, baik yang diproduksi kampus maupun institusi lain, kini terikat dalam proses penyidikan.

Klarifikasi tentang Proses Penyidikan

Dalam bagian akhir persidangan, majelis mempertanyakan dokumen administratif terkait penyidikan, termasuk:

notulen gelar perkara,
SOP kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan
dasar hukum penyitaan dokumen.
Polda memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung tersedia dan akan dilengkapi dalam jawaban tertulis.

“Kami akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Sidang KIP yang berlangsung Senin malam tersebut belum menghasilkan putusan final. Majelis menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci, khususnya mengenai:

dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya,
legalitas status barang bukti, dan
kesesuaian tindakan penyidik dengan aturan perundang-undangan.

Majelis membutuhkan dokumen pendukung yang lebih lengkap untuk memastikan bahwa seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan dari akses publik karena terikat pada proses hukum.

Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Persidangan kali ini dihadiri para pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyoroti jawaban UGM sebagai respon permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

"Kalau by emailnya resmi UGM?" tanya perwakilan UGM.

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor.

Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut

Isu terkait keaslian ijazah Jokowi sebelumnya sudah berulang kali dibahas dalam ruang publik.

Dalam kasus ini, kelompok Bonjowi mengajukan sengketa informasi karena menilai dokumen pendidikan Jokowi seharusnya dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/18/07134331/sidang-ijazah-jokowi-ugm-ditegur-karena-balas-surat-tanpa-kop.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/17/23301871/polda-metro-jaya-ungkap-keberadaan-ijazah-asli-jokowi?page=all#page2.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved