RUU KUHAP
DPR Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang, Habiburokhman Sebut Ada 4 Hoaks yang Bikin Publik Menolak
DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna
Ringkasan Berita:
- DPR mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang setelah laporan Komisi III dan persetujuan seluruh fraksi
- Habiburokhman membeberkan empat hoaks besar yang dianggap membuat publik salah memahami substansi RKUHAP
- KUHAP baru memuat 14 perubahan besar termasuk penguatan hak-hak warga, kontrol yudisial upaya paksa, dan mekanisme keadilan restoratif.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan lengkap hasil pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
“Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat dengan lantang menjawab, “Setuju.”
Baca juga: RKUHAP Disahkan DPR Hari Ini, Ini 14 Poin Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana
Di tengah pengesahan itu, terjadi gelombang penolakan dari sebagian masyarakat yang menilai revisi KUHAP memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan sipil.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman memaparkan sejumlah klarifikasi dalam rapat paripurna dan konferensi pers.
Ia menyebut terdapat empat hoaks yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan salah paham publik.
Tak hanya itu, Komisi III juga menegaskan bahwa sejumlah pasal justru memperketat syarat penangkapan–penahanan, berbeda dengan tudingan yang beredar.
Proses Pembahasan dan Partisipasi Publik
Dalam rapat paripurna, Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru tidak dilakukan secara tertutup.
Ia menyebut Komisi III DPR RI berupaya memenuhi prinsip meaningful participation atau “partisipasi bermakna”.
“Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja),” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 130 pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, advokat, hingga aparat penegak hukum.
Selain itu, kunjungan kerja dilakukan ke banyak daerah, antara lain Jawa Barat, DIY, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat.
Mereka juga menerima masukan tertulis dari publik selama empat bulan sejak 8 Juli 2025.
Habiburokhman secara seloroh menutup penjelasannya: “Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” disambut riuh tawa sebagian anggota dewan.
Puan Maharani: Publik Jangan Termakan Hoaks
Setelah mendengar laporan Komisi III, Puan menegaskan bahwa banyak kesalahpahaman publik terkait revisi KUHAP berasal dari informasi palsu.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” kata Puan.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah termakan isu tanpa memahami isi undang-undang secara utuh.
Empat Hoaks yang Disebut Habiburokhman
Habiburokhman kemudian mengungkapkan empat hoaks yang menurutnya sangat masif beredar terkait revisi KUHAP:
- Hoaks pertama: Polisi bisa menyadap, merekam, dan mengutak-atik perangkat digital tanpa batas dan tanpa izin pengadilan.
“Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” katanya. Ia menegaskan Pasal 135 ayat (2) tidak mengatur teknis penyadapan, dan penyadapan justru akan diatur di undang-undang khusus dengan izin ketua pengadilan.
- Hoaks kedua: Polisi dapat membekukan seluruh tabungan dan rekening digital secara sepihak.
Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru justru mewajibkan izin hakim untuk setiap pemblokiran rekening dan data digital. “Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya.
- Hoaks ketiga: Polisi bisa mengambil ponsel, laptop, dan data digital tanpa prosedur hukum.
Ia menegaskan penyitaan tetap harus dengan izin ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 44 KUHAP baru.
- Hoaks keempat: Polisi bisa menangkap, menggeledah, dan menahan seseorang tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini juga tidak benar,” ujar Habiburokhman. Pasal 93 dan 99 mengatur bahwa tindakan itu hanya dapat dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Syarat Penangkapan dan Penahanan Lebih Ketat
Dalam konferensi pers terpisah, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat prosedur penangkapan dan penahanan dibanding KUHAP lama.
“Soal penangkapan, tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti. Sementara penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka:
– mengabaikan panggilan sebanyak dua kali,
– memberi informasi tidak sesuai fakta,
– menghambat proses,
– hendak melarikan diri,
– menghilangkan alat bukti,
– atau memengaruhi saksi.
“Kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai,” tegasnya. Dalam KUHAP lama, ketiga syarat penahanan dapat diputuskan melalui subjektivitas penyidik.
14 Substansi Utama RKUHAP yang Disahkan
Berikut 14 substansi utama revisi KUHAP sesuai penjelasan resmi Komisi III DPR RI:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional di antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
Perbaikan kewenangan penyidik–penuntut umum dan penguatan koordinasi antarlembaga.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk bantuan hukum dan perlindungan.
Penguatan peran advokat termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum negara.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Perbaikan aturan upaya paksa dengan penguatan asas due process of law dan kontrol yudisial.
Pengenalan mekanisme hukum baru, termasuk plea bargain dan penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Modernisasi hukum acara pidana yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/11095141/dpr-sahkan-revisi-kuhap-menjadi-undang-undang?page=all#page2.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/11314491/habiburokhman-sebut-ada-4-hoaks-yang-bikin-publik-tolak-revisi-kuhap.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/11202791/komisi-iii-sebut-syarat-penangkapan-penahanan-di-kuhap-baru-lebih-berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_rkuhap-disahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.