Ijazah Jokowi

Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses Publik? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi, pada Senin (13/10/2025). Ijazah Jokowi tak bisa diakses oleh publik, ini penjelasan Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Majelis membuka sidang dengan menanyakan lokasi fisik ijazah asli Jokowi. Pertanyaan ini menjadi penting mengingat polemik publik mengenai keaslian dokumen pendidikan sang presiden.

Dalam sidang, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli berada dalam penguasaan penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Artinya, dokumen telah masuk dalam proses hukum yang resmi dan teregistrasi.

Ijazah Jokowi Berstatus Barang Bukti

Perwakilan Polda Metro Jaya menyebut bahwa dokumen yang diminta pemohon mencakup beragam jenis arsip akademik, bukan hanya satu lembar ijazah. Pemohon meminta:

Ijazah asli
Salinan legalisir
Hasil pindai berwarna
Transkrip nilai
Kartu Hasil Studi (KHS)
Dokumen yudisium
Laporan tugas akhir
Surat tugas akademik

Semua dokumen tersebut, kata Polda, telah berada dalam berkas penyidikan.

Barang bukti dalam istilah hukum adalah objek yang relevan dengan penyidikan dan disita melalui mekanisme hukum, biasanya lewat penetapan pengadilan.

Bila suatu dokumen berstatus barang bukti, maka dokumen tersebut harus dijaga integritasnya dan tidak boleh dipublikasikan tanpa izin hingga proses hukum selesai.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa status ini secara otomatis membuatnya masuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang pembukaan informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Mengapa Polda Tidak Merespons Sejak Agustus 2025?

Majelis KIP menyoroti lamanya waktu tanpa jawaban, mengingat pemohon telah mengirim permohonan sejak akhir Agustus.

 Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui permintaan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

Ternyata, permohonan tersebut dikirim pemohon ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya selaku pejabat yang berwenang menangani permohonan keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda. Akibat salah alamat tersebut, permohonan tidak terdistribusi dan baru terdeteksi dua bulan kemudian.

Polda juga menambahkan bahwa pemohon mengaku kesulitan menemukan alamat PPID Polri di situs resmi, sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan pengiriman.

Majelis Soroti Perbedaan Istilah Dokumen

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved