Berita Nasional Terkini
Kejagung Irit Bicara soal Kasus Minyak Mentah Pindah ke KPK, Kejar Kerugian Negara Besar
Kejagung memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. Setyo menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini melibatkan negara lain.
"Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," ujarnya.
Setyo juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terbilang sangat besar, meskipun ia belum bisa merinci besaran angka pastinya.
Isu pelimpahan ini muncul tidak lama setelah KPK menyerahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud kepada Kejagung. Namun, Setyo membantah adanya istilah "tukar menukar" atau tukar guling kasus.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” tegasnya.
Kejagung sendiri diketahui telah menaikkan status kasus Petral ke tahap penyidikan setelah menerbitkan sprindik pada awal November 2025.
"Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang pada Senin, 10 November 2025.
Baca juga: Alasan Kejagung Belum Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Usai Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Periodisasi dugaan korupsi yang diusut Kejagung adalah tahun 2008-2015.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan kasus minyak mentah ini bermula dari pengembangan dua kasus korupsi sebelumnya, yaitu:
- Kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (2012-2014) dan
- Kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang (2012-2014) dengan tersangka mantan Direktur Petral, Bambang Irianto.
Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Kejagung Pelimpahan Kasus Minyak Mentah ke KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240531_Kasus-TPPU-Bupati-Kukar-Berlanjut.jpg)