Ijazah Jokowi
Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice, Roy Suryo: Harus Kesepakatan Dua Belah Pihak
Roy Suryo menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru, Rabu (19/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KUHAP baru membuka peluang penyelesaian kasus ijazah Jokowi melalui mekanisme restorative justice
- Roy Suryo menilai restorative justice bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak
- Meski tidak ditahan, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 8–12 tahun berdasarkan UU ITE dan KUHP
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs itu disebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait, bukan semata pemidanaan.
Pakar telematika Roy Suryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan pun menanggapi hal itu.
Roy Suryo yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Mekanisme ini dimungkinkan setelah DPR RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo c.s. itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.
Dengan menggunakan KUHAP baru ini, Roy Suryo c.s. juga bisa terhindar dari pidana penjara karena akan sulit ditahan sebab aturan penahanan dalam RUU KUHAP baru sangat objektif.
Namun, sebaliknya, apabila masih menggunakan aturan pada KUHAP lama, besar kemungkinan Roy Suryo c.s. bisa ditahan dan diperlakukan sewenang-wenang.
Saat menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa syarat-syarat yang ada dalam KUHAP baru itu memang jelas dan tegas.
Baca juga: Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kami Tidak Pernah Mendesak-desak
Namun, tentang penyelesaian kasus dengan restorative justice ini, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
"RJ (Restorative Justice) itu harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau menurut saya ya terserah saja, yang penting untuk bangsa ini bagus apa, toh kami sudah selesai sebenarnya, kami itu sudah finish," katanya.
"Dengan terbitnya buku (Jokowi's White Paper), itu kan sudahlah, publik sudah tahulah gitu, loh (tentang ijazah Jokowi). Nah, kok, tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan gitu," sambungnya.
Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III DPR RI karena menyoroti kasusnya ini.
"Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habiburrahman dan teman-teman di Komisi III ya, soalnya nama saya disebut, enggak enak juga gitu loh," katanya.
Dalam kasus ini, Roy beranggapan hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sudah selesai dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_roy-suryo-yaa.jpg)