Ijazah Jokowi

Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice, Roy Suryo: Harus Kesepakatan Dua Belah Pihak

Roy Suryo menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru, Rabu (19/11/2025).

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO -   Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs itu disebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait, bukan semata pemidanaan.

Pakar telematika Roy Suryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan pun menanggapi hal itu.

Roy Suryo yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mekanisme ini dimungkinkan setelah DPR RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo c.s. itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.

Dengan menggunakan KUHAP baru ini, Roy Suryo c.s. juga bisa terhindar dari pidana penjara karena akan sulit ditahan sebab aturan penahanan dalam RUU KUHAP baru sangat objektif.

Namun, sebaliknya, apabila masih menggunakan aturan pada KUHAP lama, besar kemungkinan Roy Suryo c.s. bisa ditahan dan diperlakukan sewenang-wenang.

Saat menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa syarat-syarat yang ada dalam KUHAP baru itu memang jelas dan tegas.

Baca juga: Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kami Tidak Pernah Mendesak-desak

Namun, tentang penyelesaian kasus dengan restorative justice ini, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak.

"RJ (Restorative Justice) itu harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau menurut saya ya terserah saja, yang penting untuk bangsa ini bagus apa, toh kami sudah selesai sebenarnya, kami itu sudah finish," katanya.

"Dengan terbitnya buku (Jokowi's White Paper), itu kan sudahlah, publik sudah tahulah gitu, loh (tentang ijazah Jokowi). Nah, kok, tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan gitu," sambungnya.

Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III DPR RI karena menyoroti kasusnya ini.

"Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habiburrahman dan teman-teman di Komisi III ya, soalnya nama saya disebut, enggak enak juga gitu loh," katanya.

Dalam kasus ini, Roy beranggapan hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sudah selesai dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved