Ijazah Jokowi
Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice, Roy Suryo: Harus Kesepakatan Dua Belah Pihak
Roy Suryo menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru, Rabu (19/11/2025).
Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_roy-suryo-yaa.jpg)