Berita Nasional Terkini

Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Penjelasannya

MUI tetapkan fatwa baru: zakat yang dibayarkan umat Islam kini dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Rina
FATWA PAJAK - Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). MUI tetapkan fatwa baru: zakat yang dibayarkan umat Islam kini dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. 

"Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya. Bagaimana masyarakat muslim yang sudah berpartisipasi dengan membayar zakat, itu bisa dikurangkan dari kewajiban membayar pajaknya," kata dia.

Baca juga: Fatwa Syariah MUI Dorong Zakat Bisa Biayai Jaminan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan

MUI berharap konsepsi perpajakan ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk meperbaiki tata kelola perpajakan. 

Terlebih Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus pada pengoptimalan Pasal 33 UU 1945, dengan mendayagunakan kekayaan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat.

"Artinya, pajak itu harus didedikasikan untuk kepentingan kesejahteraan, tanpa harus membebani orang yang pada hakikatnya butuh dibantu. Kira-kira begitu poinnya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Jadi Pengurang Bayaran Pajak ke Negara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved