Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Alasan Status Internasional Bandara IMIP Morowali Dicabut Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional

Tayang:
Tangkapan Layar Google Maps via Tribunnews
STATUS BANDARA IMIP - Suasana Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Status bandara khusus dicabut Kemenhub, ini alasannya 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhub resmi mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang boleh melayani penerbangan internasional melalui KM 55/2025, menyisakan hanya bandara khusus di Riau yang tetap berizin
  • Polemik memuncak setelah Menhan menyoroti absennya “perangkat negara”
  • Menkeu Purbaya menilai kemungkinan adanya “kesalahan kebijakan” terkait tiadanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi, dan ia siap menempatkan personel jika diperlukan

TRIBUNKALTIM.CO - Bandara IMIP Morowali, Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik nasional.

Kini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional.

Pergeseran status ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 55 Tahun 2025.

Polemik ini bermula dari pertanyaan besar: seberapa aman dan seberapa kuat negara hadir dalam aktivitas penerbangan di Bandara IMIP Morowali?

Baca juga: Respons Jokowi saat Disebut Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali

Status Bandara IMIP Morowali Dicabut Lewat KM 55/2025

Kementerian Perhubungan secara resmi menarik kembali kewenangan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dalam melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025—sebelum polemik bandara tersebut merebak di publik.

KM 55/2025 menyatakan bahwa saat keputusan tersebut berlaku, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 (yang terbit Agustus 2025) secara otomatis dicabut.

Melalui pencabutan ini, dua bandara khusus yang sebelumnya dapat melayani penerbangan internasional—Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay—tidak lagi memiliki izin tersebut.

Sementara itu, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap memiliki status dapat melayani penerbangan langsung dari luar negeri.

Kemenhub menegaskan bahwa penerbangan langsung internasional di bandara khusus sejak awal hanya diperuntukkan bagi kegiatan non-niaga tertentu seperti evakuasi medis, penanganan bencana, hingga pengangkutan kargo yang mendukung kegiatan usaha pokok. 

Penggunaannya tetap wajib dikoordinasikan dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.

Kemenhub menegaskan bahwa masa penetapan tersebut berlaku hingga 8 Agustus 2026 dengan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sorotan Menhan: Kekhawatiran “Republik di Dalam Republik”

Polemik Bandara IMIP memanas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan keras terkait absennya perangkat negara di bandara tersebut.

Dalam tinjauan lapangan, Sjafrie mempertanyakan bagaimana sebuah bandara dapat beroperasi tanpa keberadaan aparat negara, terutama di wilayah yang dekat dengan jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ucap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved