Berita Nasional Terkini
Alasan Status Internasional Bandara IMIP Morowali Dicabut Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional
Pernyataan itu menggarisbawahi kekhawatiran keamanan nasional dan kedaulatan ekonomi.
Bandara tanpa “perangkat negara” seperti bea cukai, imigrasi, ataupun petugas resmi lain berpotensi membuka celah masuknya barang, pekerja, atau aktivitas ilegal, sehingga pengawasan mutlak diperlukan.
Merespons hal tersebut, TNI bergerak cepat melalui Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk meningkatkan pengamanan setelah inspeksi mendadak dilakukan.
Respons Tegas TNI: Pengamanan Ditingkatkan
TNI AU bekerja sama dengan Kemenhub, Polri, Kemhan, serta pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh operasional Bandara IMIP berlangsung sesuai aturan.
Pengerahan Korpasgat dilakukan demi memastikan tidak ada aktivitas yang melenceng dari regulasi penerbangan nasional.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa negara kembali menegakkan kontrol penuh atas setiap aktivitas penerbangan di kawasan industri strategis seperti IMIP, mengingat posisinya yang dekat dengan kawasan mineral, industri hilirisasi, serta jalur logistik penting nasional.
Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Legal
Di tengah sorotan tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi bahwa Bandara IMIP sejatinya memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut tidak mungkin beroperasi tanpa terdaftar dalam sistem penerbangan nasional.
Dalam pernyataannya, Suntana menekankan, “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar.”
Bandara IMIP telah terdaftar dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Sebelumnya, Kemenhub, Bea Cukai, dan Kepolisian juga sempat mengirimkan personel tambahan untuk memperkuat pengawasan.
Kemenkeu: “Mungkin Ada Kesalahan Kebijakan”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251130_bandara-imip.jpg)