Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Alasan Status Internasional Bandara IMIP Morowali Dicabut Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional

Tayang:
Tangkapan Layar Google Maps via Tribunnews
STATUS BANDARA IMIP - Suasana Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Status bandara khusus dicabut Kemenhub, ini alasannya 

Pernyataan itu menggarisbawahi kekhawatiran keamanan nasional dan kedaulatan ekonomi.

Bandara tanpa “perangkat negara” seperti bea cukai, imigrasi, ataupun petugas resmi lain berpotensi membuka celah masuknya barang, pekerja, atau aktivitas ilegal, sehingga pengawasan mutlak diperlukan.

Merespons hal tersebut, TNI bergerak cepat melalui Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk meningkatkan pengamanan setelah inspeksi mendadak dilakukan.

Respons Tegas TNI: Pengamanan Ditingkatkan

TNI AU bekerja sama dengan Kemenhub, Polri, Kemhan, serta pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh operasional Bandara IMIP berlangsung sesuai aturan.

Pengerahan Korpasgat dilakukan demi memastikan tidak ada aktivitas yang melenceng dari regulasi penerbangan nasional.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa negara kembali menegakkan kontrol penuh atas setiap aktivitas penerbangan di kawasan industri strategis seperti IMIP, mengingat posisinya yang dekat dengan kawasan mineral, industri hilirisasi, serta jalur logistik penting nasional.

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Legal

Di tengah sorotan tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi bahwa Bandara IMIP sejatinya memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut tidak mungkin beroperasi tanpa terdaftar dalam sistem penerbangan nasional.

Dalam pernyataannya, Suntana menekankan, “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar.”

Bandara IMIP telah terdaftar dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.

Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Sebelumnya, Kemenhub, Bea Cukai, dan Kepolisian juga sempat mengirimkan personel tambahan untuk memperkuat pengawasan.

Kemenkeu: “Mungkin Ada Kesalahan Kebijakan”

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved