Berita Nasional Terkini
Daftar Pejabat yang Dilarang WFH Tiap Jumat, Ada Instruksi Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026 ini mengatur skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah setiap hari Jumat.
Namun, tidak semua pegawai bisa menikmati kebijakan ini.
Mendagri menegaskan ada deretan jabatan strategis dan sektor pelayanan publik yang diharamkan untuk WFH demi menjaga stabilitas koordinasi pemerintahan dan pelayanan dasar.
Baca juga: ADK Berau 2026 Capai Rp145 Miliar, Pemerintah Desa Diminta Pangkas Biaya Perjalanan Dinas
Jenis Jabatan yang Wajib Tetap Ngantor (Dilarang WFH)
Berdasarkan instruksi Mendagri, pejabat struktural berikut ini wajib hadir secara fisik di kantor setiap hari kerja, termasuk hari Jumat:
- Tingkat Provinsi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
- Tingkat Kabupaten/Kota:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III).
- Pimpinan Wilayah:
Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.
"Pimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk camat dan lurah, tetap harus hadir langsung untuk memastikan koordinasi pemerintahan tidak terputus," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain pejabat di atas, ASN yang bertugas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dilarang melakukan WFH.
Sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan & Pendidikan
- Kependudukan & Perizinan
- Kedaruratan & Kesiapsiagaan
- Ketentraman & Ketertiban Umum
- Kebersihan & Pengelolaan Persampahan
- Pendapatan Daerah
Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen
Selain urusan WFH, SE Mendagri ini juga membawa misi efisiensi anggaran besar-besaran. Kepala daerah diminta melakukan penghematan ekstrem pada pos perjalanan dinas:
- Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dipangkas sebesar 70 persen.
- Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dipangkas sebesar 50 persen.
Kendaraan Dinas: Penggunaan dikurangi maksimal 50 persen dan disarankan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, Mendagri mewajibkan adanya pengawasan ketat terhadap efisiensi energi di kantor.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Dukung Imbauan Mendagri Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
| Alasan WFH ASN Dipilih Setiap Hari Jumat Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Pertamina di Kaltim dan Provinsi Lain Terbaru 1 April 2026 |
|
|---|
| BBM Tidak Naik per 1 April 2026, Bahlil Lahadalia: Kalau Naik, Harganya Tidak Terlalu Jauh |
|
|---|
| Resmi Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Berlaku untuk Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN dan Pekerja Swasta, Mendagri Siapkan Edaran ke Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pexels-ilustrasi-work-from-home-wfh.jpg)