Berita Nasional Terkini
Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skincare
Berikut daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skin Care.
Pelaku usaha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tutur Taruna.
Ia menambahkan bahwa temuan ini membuktikan masih banyak oknum produsen yang rela mengorbankan keselamatan pembeli demi meraup keuntungan semata.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas dia.
Cerdas memilih produk kosmetik
Selain berfokus pada penindakan hukum, BPOM terus mengingatkan agar kamu lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan.
Kamu diimbau untuk tidak gampang percaya dengan janji hasil instan dari penjual, terutama jika produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanan.
Selalu luangkan waktu untuk memastikan bahwa setiap kosmetik yang kamu oleskan ke kulit sudah terdaftar secara resmi. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa kemasan, label, dan nomor pendaftaran produk.
"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan.
Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik.
Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," kata Taruna.
Baca juga: Temuan BPOM, Daftar 24 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia, dari Produk Pelangsing hingga Kopi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Pernyataan Bakom RI, Qodari soal New Media Dibantah Narasi, Bapak2ID, Big Alpha, Ngomongin Uang dll |
|
|---|
| Prabowo Serukan Dialog untuk Selesaikan Ketegangan Thailand dan Kamboja di KTT ASEAN 2026 |
|
|---|
| Alasan PHRI Wajibkan KTP Saat Menginap meski Ada UU Perlindungan, Bukan Sekadar Data Pribadi |
|
|---|
| PHRI tak Setuju Check In Hotel Pakai Identitas Selain KTP, Singgung Hal Serupa di Kantor Pemerintah |
|
|---|
| Polemik Sepatu Rp27 Miliar, Gus Ipul Pastikan Proyek 2026 Belum Lelang, Tunggu Lampu Hijau KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260509_daftar-kosmetik-ditarik-BPOM_dari-Madame-Gie-hingga-Selsun-7-Herbal.jpg)