Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skincare

Berikut daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skin Care.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amalia Husnul A
Grafis Tribun Kaltim/Canva
KOSMETIK DITARIK BPOM - Ilustrasi. Berikut daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM, dari Madame Gie hingga Tzuyu Skincare. (Grafis Tribun Kaltim/Canva). 

Pelaku usaha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tutur Taruna.

Ia menambahkan bahwa temuan ini membuktikan masih banyak oknum produsen yang rela mengorbankan keselamatan pembeli demi meraup keuntungan semata.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas dia. 

Cerdas memilih produk kosmetik

Selain berfokus pada penindakan hukum, BPOM terus mengingatkan agar kamu lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan.

Kamu diimbau untuk tidak gampang percaya dengan janji hasil instan dari penjual, terutama jika produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanan.

Selalu luangkan waktu untuk memastikan bahwa setiap kosmetik yang kamu oleskan ke kulit sudah terdaftar secara resmi. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa kemasan, label, dan nomor pendaftaran produk.

"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan.

Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik

Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," kata Taruna.

Baca juga: Temuan BPOM, Daftar 24 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia, dari Produk Pelangsing hingga Kopi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved