Rabu, 13 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hakim Terpecah dalam Vonis Eks Konsultan Nadiem, Ibam: Dua Dissenting Opinion Sangat Powerfull

Ibrahim Arief menilai adanya dissenting opinion hakim dalam vonisnya menjadi faktor penting dalam kasus hukum yang menjeratnya

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang vonisnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam divonis 4 tahun penjara. (Ibriza/Tribunnews) 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim

Baca juga: Dicecar Jaksa, Ini Alasan Nadiem Makarim Bikin Surat Kuasa Terkait Saham Gojek Sebelum Jadi Menteri

Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.

Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved