Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Bantuan Sapi Kurban Presiden Gunakan APBN Bukan Hal Baru, Sudah Terjadi di Era SBY dan Jokowi

Polemik mengenai bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, menggunakan APBN, belum juga reda.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
SAPI KURBAN PRESIDEN - Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyerahkan secara simbolis sapi jenis brahman cross bernama “Bejo” berbobot 1,07 ton yang merupakan bantuan kemasyarakatan dari Presiden RI, Prabowo Subianto khusus untuk masyarakat Kaltim, khususnya Samarinda usai menunaikan ibadah salat Idul Adha 1447 Hijriyah di Masjid Raya Baitul Muttaqien Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (27/5/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban menggunakan APBN menuai polemik. 
  • Partai Gerindra, melalui jubir Bahtra Banong, menegaskan program ini merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang sah secara hukum dan telah dipraktikkan sejak era Presiden SBY dan Jokowi.
  • Wamensesneg Juri Ardiantoro menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan mendorong produktivitas peternak lokal dan kemandirian pangan nasional.

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, menggunakan APBN, belum juga reda.

Partai Gerindra pun turut angkat bicara mengenai pro dan kontra yang menyasar kebijakan Prabowo.

Gerindra mengklaim, bantuan sapi kurban menggunakan APBN bukanlah hal yang baru, namun sudah terjadi di era presiden sebelumnya.

Baca juga: Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai Anggaran Negara, Penjelasan Wamensesneg dan MUI

Bahkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), juga menggunakan APBN untuk menyalurkan bantuan sapi kurban.

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari program Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) dan sah secara hukum.

Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia.

Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tulis Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Masjid Darul Falihin Samarinda Potong 32 Sapi dan 11 Kambing saat Idul Adha 2026

Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, penanganan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

"Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.

Hal ini, kata dia, juga diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” tegasnya.

Menurut Bahtra, negara memiliki kewajiban hadir dalam membantu masyarakat, termasuk melalui momentum keagamaan seperti Idul Adha.

Baca juga: Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Gerindra: Sudah Ada Sejak Zaman SBY dan Jokowi

Selain memberi manfaat sosial, program ini juga dinilai berdampak pada perekonomian daerah karena melibatkan peternak lokal.

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” kata dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved