Berita Ekbis Terkini
Formula Tukin Pegawai DJP Diubah, Pengamat Ingatkan Risiko Tekanan kepada Wajib Pajak
Formula tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diubah. Pengamat ingatkan risiko tekanan kepada wajib pajak.
Istilah ini menggambarkan kondisi ketika otoritas lebih banyak menggali penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan relatif patuh dibandingkan memperluas basis pajak baru yang membutuhkan sumber daya lebih besar.
Menurut dia, agresivitas DJP seharusnya lebih diarahkan pada upaya ekstensifikasi, yakni menjangkau individu maupun pelaku usaha yang secara objektif dan subjektif telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Yang sudah patuh seharusnya dirangkul dan diberikan pelayanan yang baik," ujarnya.
Ariawan menilai kebijakan tersebut memiliki konsekuensi ganda.
Di satu sisi, perubahan skema tukin dapat membantu menjaga arus kas negara dalam jangka pendek melalui dorongan peningkatan penerimaan.
Namun di sisi lain, terdapat risiko meningkatnya tekanan terhadap dunia usaha apabila implementasinya tidak didukung pemanfaatan data yang akurat.
"Kita akan melihat fiskus lebih rajin membongkar data masa lalu yang mungkin memiliki celah sengketa interpretasi aturan," imbuhnya.
Ia mencontohkan, DJP berpotensi meningkatkan berbagai aktivitas pengawasan, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan pajak, hingga langkah penagihan aktif apabila realisasi penerimaan masih tertinggal dari target pada paruh kedua tahun berjalan.
Menurut Ariawan, tekanan terhadap wajib pajak berpotensi meningkat terutama menjelang akhir kuartal III dan kuartal IV ketika realisasi penerimaan nasional belum sesuai target.
Karena itu, ia mendorong DJP untuk mengalihkan fokus aparat pemeriksa dari sekadar mencari koreksi atas perbedaan penafsiran aturan pada wajib pajak yang telah patuh.
Sebaliknya, otoritas pajak perlu memperkuat fungsi intelijen perpajakan guna memetakan aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) serta profesi-profesi baru bernilai ekonomi tinggi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Perubahan Formula Tukin DJP
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2026 untuk menyempurnakan mekanisme pemberian tukin di lingkungan DJP.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian bobot indikator kinerja penerimaan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya akan tumbuh sekitar 20,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan asumsi tersebut, untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, pertumbuhan penerimaan seharusnya mencapai sekitar 22,95 persen.
| Daftar Tarif Listrik PLN Periode 8-14 Juni 2026, Jika Beli Token Rp 50.000 dapat Berapa kWh? |
|
|---|
| Rupiah Melemah ke Rp 18.095, Pemerintah dan DPR Bahas Langkah Stabilisasi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Janji Beban Hidup Masyarakat Tidak Akan Naik Signifikan |
|
|---|
| Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Sentimen Negatif, Bukan Krisis Ekonomi |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini 7 Juni 2026 Stabil, Antam Rp 2,848 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260607_tukin-DJP_tunjangan-kinerja_Direktorat-Jenderal-Pajak_wajib-pajak.jpg)