Senin, 8 Juni 2026

Berita Ekbis Terkini

Formula Tukin Pegawai DJP Diubah, Pengamat Ingatkan Risiko Tekanan kepada Wajib Pajak

Formula tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diubah. Pengamat ingatkan risiko tekanan kepada wajib pajak.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
KONTAN.co.id/Baihaki
TUKIN DJP - Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. Formula tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diubah. Pengamat ingatkan risiko tekanan kepada wajib pajak. (KONTAN.co.id/Baihaki) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah ubah formula tukin pegawai DJP lewat PMK No.39/2026.
  • Bobot target penerimaan & pertumbuhan kini seimbang, masing-masing 50 persen.
  • Skema baru dorong fokus fiskus capai target APBN, tapi berisiko tekan wajib pajak patuh.
  • IEF menilai kebijakan tepat, namun perlu ekstensifikasi basis pajak.
  • Target penerimaan 2026 Rp 2.357,7 triliun, diprediksi shortfall jika pertumbuhan hanya 20,5 persen.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Formula penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diubah Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026. 

Kebijakan baru formula tukin pegawai DJP ini dinilai dapat memperkuat fokus aparat pajak dalam mencapai target penerimaan negara.

Sayangnya, formula baru tukin pegawai DJP ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang telah patuh apabila tidak diimbangi dengan strategi perluasan basis pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat, perubahan komposisi indikator kinerja tersebut merupakan respons yang tepat terhadap kondisi fiskal saat ini. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Rombak Aturan Tukin Pegawai Pajak, Ini Skema Perhitungan yang Berlaku

Dalam aturan terbaru tukin pegawai DJP, bobot pencapaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak kini dibuat seimbang, masing-masing sebesar 50 persen. 

Sebelumnya, indikator pencapaian penerimaan berbobot 40 persen, sedangkan pertumbuhan penerimaan memiliki bobot lebih besar yakni 60 persen. 

Ariawan menyebutkan dominasi indikator pertumbuhan dalam skema lama menciptakan semacam "katup pengaman" bagi pegawai pajak

Sebab, pencapaian kinerja masih dapat terbantu oleh faktor eksternal seperti efek basis rendah (low base effect) pada tahun sebelumnya maupun kenaikan inflasi.

"Selama ini, dengan bobot pertumbuhan dominan di angka 60 persen, fiskus (pegawai pajak) memiliki semacam katup pengaman.

Sekalipun target penerimaan APBN yang diamanatkan terlalu tinggi atau terjadi shortfall, kinerja pegawai masih bisa terselamatkan selama mereka mencatatkan pertumbuhan year on year yang positif, yang sering kali terbantu oleh efek low base dari tahun sebelumnya atau inflasi," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6/2026). 

Ia menilai desain indikator kinerja atau key performance indicator (KPI) sangat menentukan keseimbangan antara produktivitas penerimaan negara dan efisiensi administrasi perpajakan.

Dengan bobot yang kini seimbang antara target penerimaan absolut dan pertumbuhan penerimaan, aparat pajak akan semakin terdorong untuk memastikan target APBN tercapai, terlepas dari dinamika ekonomi yang terjadi.

"Jika pertumbuhan basis pajak secara alami melambat, salah satu cara rasional bagi fiskus untuk mengamankan 50 persen bobot tukin tersebut adalah melalui penegakan yang lebih ekstensif," katanya.

Risiko Praktik Berburu di Kebun Binatang

Meski demikian, Ariawan mengingatkan adanya risiko munculnya praktik yang ia sebut sebagai "berburu di kebun binatang".

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved