Opini

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

Beberapa minggu terakhir ini kita disuguhi berita yang menyesakkan hati.

HO/DOK PRIBADI
SOROTI KERESAHAN RAKYAT - Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pj Bupati Kutai Timur. menyoroti keresahan rakyat akibat berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil. (HO/DOK PRIBADI) 

Oleh: Dr. Drs. Moh Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pj Bupati Kutai Timur. 

Beberapa minggu terakhir ini kita disuguhi berita yang menyesakkan hati.

Mulai demo di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang tidak setuju terhadap kebijakan Bupati untuk menaikkan tarif pajak Bumi dan Bangunan, Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai angka 250 persen. 

Cara merespon Bupati Pati yang seakan-akan menantang masyarakat untuk membawa masyarakat demo, ”jangankan 5.000 orang, 50.000 orang pun saya tidak akan mundur untuk menurunkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

Masyarakat tertantang dengan ucapan Bupati Pati, akhirnya digelar demo, yang diklaim menghadirkan lebih dari 100.000 orang.

Baca juga: Di tengah Gelombang Demonstrasi, Wapres Gibran Jenguk Korban dan Hadiri Acara di Sumut

Tuntutan demo pun sudah bergeser kepada tuntutan pemakzulan Bupati Pati.

Peristiwa demo di Kabupaten Pati sepertinya membawa efek domino dan inspirasi bagi siapa saja untuk melawan kezaliman, melawan kesewenang-wenangan.

Pemerintah sudah mencanangkan gerakan efisiensi.

Kebijakan tersebut patut kita apresiasi.

Tetapi di sisi lain, Pemerintah memekarkan organisasi kementerian. 

Baca juga: 7 Fakta Demo Ricuh di Makassar: Kronologi hingga Gedung DPRD Ludes Terbakar dan 4 Orang Meninggal

Bahkan semua kementerian hampir semuanya memiliki Wakil Menteri.

Tidak cukup hanya satu Wakil Menteri, beberapa malah cukup banyak yang memiliki dua wakil menteri.

Tidak sampai cukup di sini, Wakil Menteri pun ditambahi tugas jabatan sebagai Komisaris di perusahaan plat merah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Gaji para komisaris pun cukup fantastis. Apalagi ditambah dengan bonus (tantiem) yang diberikan setiap tahun sekali. 

Bersyukur Presiden Prabowo menghapus kebijakan pemberian tantiem.

Baca juga: 11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim

Beruntung juga Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, memutuskan untuk melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN dan perusahaan swasta.

Setidaknya putusan tersebut mengurangi gap antara fasilitas pejabat negara dan rakyat biasa.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka tidak ada cara lain, harus dijalankan.

Berdasarkan berita yang dirilis www.cnnindonesia.com tanggal 30/8, ”tercatat ada 32 wamen yang aktif sebagai komisaris perusahaan pelat merah dan anak usahanya”. 

Kesenjangan pendapatan rakyat bukan hanya berhenti sampai di situ.

Baca juga: Terjawab Demo DPR Karena Apa, Penyebab Demo 25 Agustus 2025 di Jakarta dan Situasi Terkini Hari Ini

Adanya kebijakan kenaikan tunjangan sewa rumah bagi anggota DPR-RI yang cukup fantastis menambah daftar panjang kekecewaan rakyat pada umumnya yang terus berjuang memeras keringat untuk menghidupi dirinya dan keluarganya yang semakin sulit.

Daya beli masyarakat semakin menurun.

Lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah juga tidak kunjung datang.

Maka tidak mengherankan jika rakyat menjadi sensi (sensitif).

Contoh terkini, adanya sikap sebagaian anggota DPR-RI yang joget-joget mendengarkan lantunan musik di Gedung Wakil Rakyat menjadi tontonan yang muak dan menyebalkan bagi sebagian rakyat Indonesia.

Baca juga: Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September

Belum lagi cara berkomunikasi anggota  DPR-RI yang kurang bijak dan cenderung sarkasme, bisa memantik perlawann dan kemarahan rakyat. 

Di negara demokrasi, termasuk di Indonesia, unjuk rasa (demonstrasi) itu dibenarkan dan dilindungi UUD 1945.

Masalahnya adalah apakah ketika ada warga masyarakat yang mau berunjuk rasa, para pemangku kepentingan bersedia mendatangi pengunjuk-rasa untuk dialog mendengarkan aspirasi, tuntutan atau harapan rakyat.

Kran dialog ini yang harus dibuka, dan itu sangat bagus sekali, kalau sebelum Pemerintah mengambil sebuah kebijakan atau menyusun formulasi kebijakan, dilakukan dialog publik (public discussion) mendengarkan suara-suara rakyat melalui kelompok-kelompok masyarakat yang peduli terhadap rancangan kebijakan publik.

Manakala ruang dialog publik terbuka lebar dengan melibatkan sebanyak mungkin perwakilan masyarakat melalui organisasi atau kelompok kepentingan, maka kebijakan yang rasional (yang masuk akal) pasti akan diterima oleh rakyat kebanyakan. 

Baca juga: Pernyataan Prabowo, Kapolri, dan Ketua DPR, Puan Janji DPR Lebih Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Faktor kemampuan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, ketika misalnya pemerintah ingin menaikkan suatu obyek pajak tertentu.

Kebijakan efesiensi anggaran, berakibat menurunnya dana transfer ke daerah.

Di situlah Pemerintah Daerah mulai kasak kusuk, mengutak-atik, instrumen apa  yang bisa menaikkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pilihan jatuh pada kenaikan tarif PBB-P2, bahkan di suatu daerah, kenaikannya bisa tembus sampai lebih dari 1.000 persen.

Lebih lucu lagi mekanisme kenaikan pajak daerah harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Demo Memanas di 11 Kota: Jakarta, Surabaya, hingga Makassar, Rakyat Tuntut Keadilan

Perda Kabupaten/Kota harus ada persetujuan DPRD setempat.

Bukan itu saja, Perda juga harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atasnya, yaitu Pemerintah Provinsi.

Demikian pula, Perda Provinsi juga harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Semua peraturan kepala daerah tersebut juga harus mendapatkan persetujuan Pemerintah atasnya sesuai dengan jenjangnya.

Baca juga: Aksi Demo Memanas di Mana-mana, Pengamat Ingatkan DPR Tidak Sepelekan Tuntutan Rakyat

Maka jika ada kesalahan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, tidak boleh Pemerintah atasnya langsung menyalahkan pemerintah bawahnya, karena ada mekanisme pengawasan dalam pembentukan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Pertanyaannya adalah apakah mekanisme pengawasan tersebut benar-benar dijalankan?

Apakah sebelum menyetujui usulan peraturan tersebut, dilakukan kajian secara mendalam?

Atau jangan-jangan sekedar formalitas untuk memperpanjang rantai birokrasi.

Kasus pengiriman puluhan para petinggi Danantara untuk belajar ke Swiss soal integritas, barangkali juga bisa melukai hati rakyat, karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan Presiden Prabowo, soal efisiensi.

Baca juga: Mahasiswa Demo Imbas Brimob Lindas Ojol, Ini Tuntutan, Titik Lokasi, dan Live Situasi Terkini

Saya yakin, para petinggi Danantara sudah sangat faham tentang bagaimana pengeloaan keuangan yang bisa fraud.

Masalahnya terletak bagaimana menegakkan integritas itu dari dalam diri sendiri.

Banyaknya kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah yang melibatkan banyak pihak, dengan hukuman yang relatif ringan bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

Begitu juga penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang kurang obyektif dan dianggap diskriminatif juga bisa melukai rasa keadilan rakyat.

Ketika kondisi yang dirasakan rakyat sudah merasa tertekan oleh himpitan ekonomi dan berbagai kebijakan ekonomi maupun kebijakan bidang lainnya yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, maka ketika ada momentum yang tepat untuk menyuarakan rasa keadilan, mereka akan terpanggil dengan kesadaran sendiri untuk ikut berusaha memperbaiki masa depan, memperbaiki Indonesia yang kita cintai bersama.

Baca juga: Respons Puan Maharani soal Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Demo Ricuh di DPR

Mereka akan mudah terbawa oleh gerakan massa yang ingin menyuarakan rasa keadilan dan ingin merubah Indonesia menjadi lebih baik.

Situasi terkini, respon aparat keamanan terhadap penanganan unjuk rasa jaga perlu mendapatkan perhatian.

Tidak bisa dilakukan secara represif tapi harus persuasif, sehingga suasana tidak tegang dan seperti berhadap-hadapan.

Kasus penggunaan gas air mata untuk membubarkan kerumunan harus benar-benar dikaji secara matang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penggunaan kendaraan taktis (rantis) yang sampai menggilas pengemudi ojek onlone (ojol) yang sedang mencari nafkah menghantarkan pesanan ke konsumen dan tidak sedang ikut unjuk rasa, serta sudah diingatkan oleh warga masyarakat yang demo, juga bisa memantik unjuk rasa yang lebih besar, dan kadang tidak terkontrol, sehingga terjadi pengrusakan kendaraan, gedung dengan cara dibakar.

Baca juga: Sorotan Media Asing dari Asia hingga Eropa, Kericuhan Demo di Jakarta, Kendaraan Polisi Lindas Ojol

Tentu semua itu tidak kita inginkan, karena kendaraan dinas, rumah dinas dibeli dan dibangun dari uang rakyat, melalui pajak yang dikumpulkan oleh Aparatur Sipil Negara. 

Semoha dengan kejadian tersebut, yang membuat ekonomi Indonesia semakin terpuruk, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah, nilai rupiah terhadap mata uang asing, terutama terhadap mata uang dollar Amerika terkoreksi, bisa menambah kepekaan aparat penyelenggara negara untuk merasakan atau empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat bawah.

Sudah saatnya kita bahu membahu dan memperkuat soliditas negara di tengah gempuran pengaruh hegemoni dunia luar yang sangat dahsyat.  (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved