Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Ritual 'Horor' Hantui ASN Waktu Absensi WFA 

Kebijakan Work Form Anywhere ( WFA ) atau bekerja dari mana saja mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 3 Februari 2026

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/SUKOCO
ASN PEMPROV KALTIM WFA - Ilustrasi Apel Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan Work Form Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja akhirnya mulai diberlakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur sejak 3 Februari 2026 lalu, khususnya pada Hari Jumat.  Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran. (KOMPAS.COM/SUKOCO) 

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

KEBIJAKAN Work Form Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja akhirnya mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 3 Februari 2026 lalu, khususnya pada Hari Jumat. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, dalam melakukan efisiensi anggaran. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026.

Tujuan diberlakukan WFA untuk efisiensi anggaran, meningkatkan keseimbangan kerja, serta memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau luar kota. 

Tentu kebijakan WFA ini dikecualikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi bersinggungan langsung dengan pelayanan publik/pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit yang harus diberlakukan sistem pergantian tugas (shift), agar pelayanan selama 24 jam tidak terganggu. 

Kebijakan WFA untuk setiap hari Jumat tersebut ditambah lagi khusus, yakni pada 16 dan 17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. 

WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dikaitkan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948. 

Baca juga: Pemkab PPU Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idul Fitri, Pelayanan Dasar Publik Tetap Masuk

Sedangkan WFA tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026 berkaitan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Penambahan kebijakan WFA di luar hari Jum’at diatur dalam Surat Edaran  (SE) Gubernur Kaltim, Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim melalui Skema Fleksibilatas Kerja Work From Anywhere (WFA). 

Surat Edaran ini baru diterbitkan tanggal 12 Maret 2026 yang lalu. 

Sebenarnya waktu tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan waktu cuti bersama Hari Raya Nyepi, yaitu tanggal 18 Maret 2026. 

Masalahnya banyak juga ASN yang sudah terlanjur ambil cuti pada saat WFA tanggal 16 dan 17 Maret 2026. 

Demikian juga halnya pelaksanaan WFA tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, banyak juga para ASN yang sudah terlanjur mengajukan permohonan dan cutinya sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved