Sabtu, 6 Juni 2026

Opini

Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?

Terlepas perbedaan antara PNS dan PPPK, yang lebih seru didiskusikan adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah akan melakukan pemberhentian PPPK.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
DOK/PRIBADI
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara. 

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps (Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim)

DALAM penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebagai perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), diuraikan bahwa keberadaan ASN merupakan fondasi utama dari struktur birokrasi, yang harus bersifat profesional, netral, dan terhindar dari campur tangan politik, serta terjaga dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Secara garis besar, ASN terdiri atas dua kelompok utama. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS, merujuk kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki posisi jabatan di dalam pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4), merujuk kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 2025 telah menuntaskan status jutaan pegawai honor, baik yang bekerja di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk diangkat menjadi PPPK

Kebijakan ini tentu saja melegakan dan membuat tersenyum para pegawai honor beserta keluarganya untuk meniti karier sebagai PPPK.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa jumlah PPPK se Indonesia hingga awal 2026 sebanyak 1,6 juta orang. 

Mereka direkrut dari pegawai honor yang jumlahnya jauh lebih besar, karena ada yang tidak memenuhi syarat untuk diproses menjadi PPPK

Ada juga sebagian kecil yang diterima menjadi PNS maupun pindah menjadi karyawan swasta.

Kalau melihat kompetensi kawan-kawan ASN dengan status PPPK sebenarnya kompetensi mereka tidak kalah unggul dengan kawan-kawan yang berstatus sebagai PNS. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kutai Barat Dipastikan Terima THR Satu Bulan Gaji

Bahkan, dalam beberapa hal mereka bisa melebihi kompetensi kawan-kawan PNS

Demikian juga dalam hal kedisiplinan dan lain sebagainya. Walaupun harus diakui ada juga PPPK yang kompetensi dan kedisiplinannya di bawah standar PNS.

Dalam praktik pelaksanaan tugas sehari-hari antara PNS dan PPPK mereka berbaur, bekerja bahu membahu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para customer, kepada para pelanggan yang memerlukan layanan publik. 

Khusus untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, selain gaji, seorang PPPK juga menerima  tambahan perbaikan penghasilan (TPP), asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), hak untuk mengambil cuti dan lain sebagainya. 

Hanya saja yang membedakan dengan PNS, masa kerja PPPK dapat dtinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Artinya, setiap 5 tahun sekali masa depan PPPK bisa menjadi suram, manakala perjanjian kerja mereka tidak diperpanjang lagi. 

Dengan demikian, masa depan mereka rawan diintervensi oleh pimpinan untuk kepentingan politik pimpinan setiap 5 tahun sekali. 

Selain itu, sebagai pembeda dengan PNS, ketika perjanjian kerja PPPK tidak diperpanjang alias diputus, atau memasuki batas usia 58 tahun, mereka tidak mendapatkan hak pensiun. 

Terlepas dari perbedaan hak yang diterima antara PNS dan PPPK, sebenarnya yang lebih seru didiskusikan adalah adanya rencana beberapa Pemerintah Daerah yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak mereka sebagai PPPK pada 2027.

Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal 146 ayat (1) Undang-Undang tersebut secara garis besar menyatakan, bahwa porsi alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Belanja Pendapatan Daerah ( APBD ). 

Masalahnya masih banyak Pemda yang mengalokasikan Anggaran dalam APBD Tahun 2026 melebihi 30 persen sebagai dampak menurunnya anggaran berupa Transfer ke Kas Daerah. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan toleransi tentang batas maksimum 30 persen utntuk alokasi belanja pegawai sampai tahun 2027. Artinya, tahun 2026 masih diperbolehkan anggaran belanja pegawai di atas 30 persen. 

Tetapi pada 2027, batas toleransi pagu anggaran alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, karena batas toleransi tersebut sesuai dengan Undang-Undang sudah berakhir atau tidak diperbolehkan lagi.

PPPK Terancam Diberhentikan

Berkaitan dengan hal tersebut, di media muncul berita (lihat BBC Indonesia, 29 Maret 2026), sebanyak 9 ribu PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 2027 terancam diberhentikan. 

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp 540 miliar, dengan cara memberhentikan 9.000 PPPK.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada tahun 2027 demi mematuhi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Saat ini kepala daerah menghadapi kondisi dilematis dalam menghadapi situasi eksistensi masa depan PPPK

Di satu sisi kepala daerah harus taat terhadap beleid UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Jika belanja pegawai melebih 30 persen dari total APBD, daerah akan diberi sanksi penundaan dana transfer ke kas daerah. 

Kondisi ini jelas akan mempengaruhi jumlah dan volume proyek-proyek pembangunan di suatu daerah. 

Di sisi lain, kalau memberhentikan PPPK, ini juga akan mempengaruhi kualitas layanan umum maupun layanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah. 

Masyarakat akan komplain. Situasi kesemerawutan akan terjadi dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, karena buruknya layanan yang diberikan oleh pemerintah. 

Baca juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Sambas, Dilantik Tapi Belum Terima Gaji APBD

Di samping itu yang agak lucu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini kan sudah cukup lama berlaku. 

Jika mengacu pada penuntasan penyelesaian perubahan status pegawai honor menjadi PPPK pada Tahun 2025, maka sebenarnya Undang-Undang yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah berlaku selama tiga tahun dengan sanksi yang cukup jelas, tetapi tetap saja Pemda mengangkat pegawai honor menjadi PPPK dengan masa kontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang manakala masih memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK.

Bisa Dianggap Wanprestasi

Dengan logika seperti itu, maka seharusnya bagi Pemda yang sudah telanjur mengangkat pegawai honor menjadi PPPK sudah seharusnya mempertahankan kebijakan tersebut, karena jika diberhentikan pada tahun 2027, bisa jadi para ASN dengan status PPPK yang diberhentikan memiliki potensi untuk melakukan gugatan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dianggap ingkar janji (wanprestasi). 

Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian. 

Misalnya, tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau melakukan seseuatu yang tidak seharusnya dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, Pemerintah Pusat hendaknya segera mengeluarkan aturan, bahwa bagi daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan masih sangat bergantung kepada kucuran dana dari Pemerintah Pusat, batasan maksimal  belanja pegawai 30 persen tersebut (suka tidak suka harus diperlonggar, misalnya hingga 50 persen).

Kedua, Pemerintah Pusat harus meninjau ulang kebijakan yang dapat mengurangi porsi dana Transfer ke Kas Daerah ( TKD ). 

Karena munculnya wacana pemecatan PPPK adalah sebagai dampak dari kebijakan Pemerilntah Pusat mengurangi TKD

Dana TKD Kaltim Turun 71 Persen

Provinsi Kalimantan Timur saja pada 2026 mengalami penurunan TKD mencapai angka 71 persen. 

Tahun 2025 TKD Kalimantan Timur masih mencapai angka Rp 8,69 triliun, turun menjadi Rp 2,49 triliun pada Tahun 2026. 

Begitu juga dana Bagi Hasil Daerah (DBH) turun dari Rp 6,97 triliun pada T2025 menjadi Rp 1,63 triliun pada 2026. Jumlah penurunannya mencapai angka 77 persen. 

Kebijakan ini jika terus dipertahankan tanpa ada koreksi akan menyebabkan pelambatan ekonomi di daerah. 

Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan kualitas pelayanan publik mengalamai penurunan. 

Dampak akhirnya daya beli masyarakat mengalami penurunan dan terjadi penambahan jumlah penduduk miskin. 

Baca juga: Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairan Resmi, Cek Juga Pajak THR 2026 Berapa Persen

Ketiga, pemangku kebijakan bidang keuangan maupun pemangku kebijakan bidang kepegawaian serta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang notabene adalah Kepala Daerah, dan tentu tidak ketinggalan anggota DPR-RI maupun DPD harus duduk bersama merumuskan solusi yang tepat, agar kebijakan pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK bukan seperti panggung sandiwara. 

Setelah puluhan tahun mengabdi. Bahkan, ada yang mengabdi  di atas 20 tahun,  diangkat menjadi PPK hanya seumur jagung harus menerima pil pahit untuk diberhentikan. 

Mereka yang sudah berusia di atas 40 tahun, bahkan ada yang di atas 50 tahun tentu mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan baru. 

Bagaimana dengan kelangsungan biaya hidup keluarganya. Anak istri harus dibiayai, pendidikan, kesehatan harus dibiayai. 

Sementara sumber penghasilan utamanya tiba-tiba harus terhenti. Ini semua harus menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. (*)

*Penulis adalah mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kalimantan Timur, dan mantan Pjs Bupati Kutai Timur. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved