Sabtu, 25 April 2026

OPINI

Kartini Belum Menang! Kampus Masih Belum Aman dari Kekerasan Seksual

Setiap April, Indonesia kembali merayakan Hari Kartini dengan penuh simbol: kebaya, pidato emansipasi, dan narasi tentang kemajuan perempuan.

HO//Dok Pribadi Suryaningsi
Suryaningsi, Kepala Pusat Penelitian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak -P2KGPA-LP2M-Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 

Oleh: Suryaningsi

Kepala Pusat Penelitian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak -P2KGPA-LP2M-Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman


SETIAP April, Indonesia kembali merayakan Hari Kartini dengan penuh simbol: kebaya, pidato emansipasi, dan narasi tentang kemajuan perempuan.

Namun di balik semua itu, ada pertanyaan yang jarang dijawab dengan jujur: apakah ruang pendidikan hari ini benar-benar sudah aman bagi perempuan, sebagaimana yang diperjuangkan Kartini lebih dari seabad lalu?

Fakta di lapangan justru menunjukkan ironi yang tajam. Kampus yang seharusnya menjadi ruang paling aman, paling beradab, dan paling menjunjung tinggi akal sehat masih menyimpan kasus kekerasan seksual yang berulang.

Sebagian terungkap, tetapi lebih banyak lagi yang tidak pernah sampai ke permukaan.

Baca juga: 70 Ucapan Hari Kartini 2026 untuk Caption Instagram, Sarat Makna Emansipasi Perempuan

Korban memilih diam, bukan karena tidak terjadi, tetapi karena sistem belum sepenuhnya berpihak kepadanya.

Data Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan bahwa kekerasan seksual terus menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang dominan setiap tahun, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dalam banyak kasus, korban tidak melapor karena takut stigma sosial, ancaman akademik, atau  ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan yang ada. Artinya, angka yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya.

Di atas kertas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban.

Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara sistematis, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

Di tingkat pendidikan tinggi, pemerintah juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang memperluas pendekatan penanganan kekerasan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pencegahan budaya dan sistemik di kampus.

Regulasi ini bahkan menegaskan kewajiban kampus untuk membangun sistem pelaporan, satuan tugas, serta perlindungan korban yang lebih komprehensif.

Namun pertanyaan yang paling mendasar tetap belum terjawab: jika hukum sudah ada, mengapa kampus masih belum aman?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved