Opini
Korupsi Bertopeng Diksi
Konteks pungli, korban dipaksa untuk percaya bahwa satu-satunya cara untuk mengakses layanan publik, tak lain harus melalui tangan yang bersangkutan.
Oleh: Ali Kusno
Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik
TRIBUNKALTIM.CO - "Pak, izin koordinasi. Kami sedang menangani kasus dugaan pungutan liar. Menurut Bapak, apa makna memaksa dari aspek bahasa?" tanya seorang penegak hukum melalui sambungan telepon.
Saya pun menjawab, "Memaksa itu bukan sekadar benturan fisik. Memaksa adalah ketika seseorang tidak lagi memiliki pilihan selain menuruti kehendak pelaku.
Memaksa adalah pengondisian agar seseorang harus melakukan apa yang diminta. Meskipun itu merugikan dirinya secara nyata.
Dalam konteks pungutan liar (pungli), korban dipaksa untuk percaya bahwa satu-satunya cara untuk mengakses layanan publik, tidak lain harus melalui tangan-tangan yang bersangkutan. Pelaku sengaja memasang pagar di depan hak-hak masyarakat."
Peristiwa itu menjadi pintu masuk bagi permintaan analisis ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Fakta empiris itulah yang mengilhami tulisan ini. Di pulau seberang, realitas pahit baru saja mencuat.
Manakala massa pegawai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sleman meluapkan kemarahan di Kantor Pertanahan/BPN Sleman pekan lalu.
Layanan dinilai ‘lelet’, ketidakpastian administratif, hingga keluhan mengenai proses validasi memakan waktu lama.
Itulah potret sistem birokrasi yang tampak canggih sering kali lumpuh oleh inefisiensi yang diduga disengaja.
Baca juga: Sengketa Pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, DPRD Paser Desak ATR/BPN Batalkan Sertifikat
Di balik poster-poster protes yang menuntut kepastian hukum, terselip jeritan publik. Acap kali, setiap prosedur diatur sedemikian rupa agar publik merasa tidak punya pilihan selain tunduk pada mekanisme yang lambat dan melelahkan.
Kasus di BPN Sleman ini hanyalah puncak gunung es dari praktik pemaksaan administratif.
Bahasa sebagai Instrumen Kejahatan
Bahasa bukan sekadar alat komunikasi netral, melainkan instrumen sosial yang sering
dikonversi menjadi alat kejahatan sistematis.
Dalam kacamata sosiopragmatik, oknum yang koruptif cenderung menggunakan posisi jabatan sebagai penanda otoritas untuk menciptakan relasi kuasa yang timpang.
Sebagai bahan refleksi bersama, kita perlu memahami teori tindak tutur (speech act theory) milik Austin yang mencakup tiga lapisan: lokusi, ilokusi, dan perlokusi.
Sering kali, kita mungkin luput pada tataran lokusi (makna literal), seperti kalimat: "Prosedur ini memang membutuhkan waktu jika melalui jalur standar." Secara administratif, kalimat tersebut tampak normatif.
Namun, di baliknya terdapat ilokusi berupa ancaman terselubung (veiled threat) agar korban membayar suap, yang pada akhirnya memicu perlokusi berupa kepatuhan submisif.
Membedah lapisan ilokusi ini mungkin bisa menjadi cara alternatif untuk melihat niat jahat yang selama ini tersembunyi.
Digitalisasi Semu dan Jebakan Diskresi
Di era modern, klaim bahwa ‘sistem sudah dibuat daring’ memang sangat membantu. Sebaliknya, linguistik forensik menyoroti fenomena digitalisasi semu.
Meskipun alur kerja telah dipindahkan ke platform digital, pelaku tetap menjaga ‘kedaulatan’ melalui celah verifikasi manual yang sengaja dibuat tidak efisien.
Sistem daring ini hanya menjadi etalase, sementara oknum verifikator sengaja menciptakan hambatan teknis saat proses unggah atau verifikasi data.
Praktik ini kerap diperparah dengan penyalahgunaan kebijakan diskresi. Secara teoretis, diskresi diberikan untuk memberikan keluwesan dalam kondisi darurat. Namun, dalam realitas birokrasi, diskresi kerap disalahgunakan sebagai instrumen subjektif.
Di sinilah bahasa manipulatif muncul.
"Ini memang kebijakan lembaga. Saya selaku verifikator akan membantu agar berkas Saudara cepat diproses.”
Pernyataan itu muncul untuk membenarkan tindakan. Pemaksaan berbalut bantuan. Tantangan kita, bagaimana memastikan sistem daring tidak sekadar menjadi sarana baru untuk menyamarkan praktik pungli.
Manipulasi Naratif dan Legitimasi Semiotik
Para pelaku sering melakukan legitimasi semiotik dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai ‘biaya operasional’ atau ‘uang lelah’.
Mereka menggunakan diksi teknis untuk melakukan penyembunyian informasi secara sengaja.
Dalam konteks ini, analisis wacana kritis (critical discourse analysis) dapat menjadi instrumen tambahan untuk membongkar ideologi di balik penggunaan bahasa tersebut.
Baca juga: Tindak Lanjut Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah, Ini Penjelasan Istana
Analisis ini membantu kita menyingkap bahwa sistem yang lambat hanyalah ‘sandiwara’ untuk menutup niat jahat (mens rea).
Mungkin, perbaikan sistem secara teknis-administratif akan lebih efektif jika dibarengi dengan pembedahan narasi yang dibangun.
Linguistik forensik menawarkan metode analisis wacana untuk mengonstruksi pembuktian yang lebih saintifik.
Jika aliran dana sulit dilacak, kita bisa menerapkan metode triangulasi data, yakni mengaitkan keterangan lisan (BAP), bukti tulis, dan konteks situasi (sosiopragmatik).
Pola tuturan yang seragam di antara banyak korban merupakan indikasi kuat adanya kesepakatan wacana (discourse collusion). Ini bisa menjadi bukti tambahan bahwa tindakan tersebut bukan khilaf prosedur, melainkan skema terstruktur.
Dalam perspektif linguistik forensik, konsistensi pola tuturan ini merupakan data empiris yang dapat membantu memperkuat argumen di persidangan.
Publik sering terjebak dalam kelumpuhan kehendak (volitional paralysis) akibat bahasa ancaman dan pemaksaan tersebut.
Fenomena "Ah, sudah lah" merupakan bentuk kepatuhan submisif yang dipaksakan. Linguistik forensik hadir untuk membantu mengubah rasa takut tersebut menjadi data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kita perlu memutus rantai kepatuhan ini agar masyarakat tidak lagi menjadi objek pemerasan.
Analisis ini diharapkan memberikan perspektif baru dalam membedah kasus ‘tertutup’ yang sebenarnya ‘terbuka’.
Konteks Kalimantan Timur: Tantangan Transformasi
Bagi aparat penegak hukum, linguistik forensik memberikan perspektif baru. Analisis ini membuktikan bahwa mens rea tidak harus diungkap dengan bukti transfer bank.
Hal ini memberikan nilai tambah strategis untuk pengungkapan kasus korupsi yang selama ini dianggap ‘abu-abu’ melalui jalur audit keuangan tradisional. Linguistik forensik menjadi mitra strategis dalam membedah kasus yang tertutup rapat oleh formalitas.
Apa yang terjadi di BPN Sleman hendaknya menjadi cermin bersama. Tidak hanya cermin bagi BPN di seluruh Kalimantan Timur, tetapi juga cermin bagi seluruh lembaga pelayanan publik di Kaltim yang tengah bertransformasi sebagai rumah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Peran dan Siasat Para Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kita tentu tidak ingin ketidakpastian layanan publik menjadi penghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jejak bahasa yang kita pelajari hari ini harus menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara layanan publik.
Hati-hati. Setiap tindakan yang mencederai integritas pelayanan akan meninggalkan jejak yang tak mungkin bisa dihapuskan.
Korupsi dan pungli merupakan pengkhianatan sistematis. Sistem hanyalah panggung dan bahasa adalah aktor utamanya. Kita tahu bahwa ‘harimau mati meninggalkan belang’.
Dalam dunia korupsi, pelaku yang merasa sudah menghapus jejak keuangan akan tetap meninggalkan jejak linguistik yang tak terhapuskan.
Tidak ada kejahatan sempurna, sebab kebenaran akan selalu menemukan jalannya melalui jejak bahasa yang mereka tinggalkan.
Oleh karena itu, bagi penegak hukum, jejak-jejak bahasa ini bisa dijadikan ‘belang’ yang memandu menyeret pelaku yang sekian lama berlalu.
Ke depan, penggunaan linguistik forensik sebagai pisau analisis tambahan untuk melampaui audit fisik dapat menjadi langkah alternatif.
Semoga tidak ada lagi ruang bagi penyelenggara negara untuk bersembunyi di balik bahasa birokrasi yang tampak formal, tetapi sarat penyalahgunaan. Kebenaran harus kita tegakkan.
Ungkapkan niat jahat pelaku yang bersembunyi di balik perkataan. Mari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ali-Kusno-Ahli-Bahasa-Kaltim.jpg)