Mutiara Ramadhan
Prof Nasaruddin Umar: Bahaya Ujaran Kebencian dalam Masyarakat
Dalam sosiologi masyarakat Indonesia hate speech lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian
Oleh: Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
UJARAN kebencian (Hate Speech), secara literal berarti "ungkapan kebencian".
Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual).
Dalam sosiologi masyarakat Indonesia hate speech lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.
Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebagai terjemahan dari "hate speech".
Hate speech bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompakan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.
Baca juga: Prof Nasaruddin Umar - Hikmah dari Luqmanul Hakim
Di antara yang paling sensitif ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.
Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.
HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.
Jika hate speech dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemanusiaan.
Karena itu hate speech perlu ada penanganan yang secara terukur.
Baca juga: Prof Nasaruddin Umar - Menghindari Skandal Spiritual
Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebihan bisa juga menimbulkan kontraproduktif untuk sebuah masyarakat demokratis.
Kita tidak ingin penanganan hate speech menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.
Inilah tantangan kita ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250302_Menteri-Agama-dalam-Ramadhan-2025.jpg)